Maluku Utara, lajunetwork.id – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun mendapat sorotan dari Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT). Organisasi tersebut menilai rencana pembiayaan melalui utang harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap keuangan daerah.
Ketua Umum Pengurus Pusat FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, mengatakan pemerintah daerah perlu membuka secara transparan alasan, skema, serta tujuan penggunaan pinjaman tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya terkait kemampuan pemerintah membayar utang, tetapi juga urgensi pinjaman, manfaat yang akan diterima masyarakat, hingga risiko terhadap APBD dalam beberapa tahun mendatang.
“Pemerintah jangan mudah menjadikan utang sebagai jalan pintas ketika fiskal daerah sedang menghadapi tekanan. Rp1 triliun bukan angka kecil, itu uang publik yang nantinya harus dikembalikan dengan konsekuensi terhadap APBD,” ujar Riswan.
Riswan mengatakan alasan mempercepat pembangunan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan, belum cukup untuk menjawab kekhawatiran publik mengenai rencana pinjaman tersebut.
Ia meminta Pemprov Maluku Utara memaparkan secara rinci proyek yang akan dibiayai menggunakan dana pinjaman, termasuk nilai masing-masing proyek, lokasi, mekanisme pelaksanaan, serta target manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan skema pengembalian pinjaman, sumber dana untuk membayar kewajiban tersebut, serta proyeksi dampaknya terhadap APBD.
“Kalau alasannya karena fiskal sedang tertekan, pertanyaan publik justru harus lebih keras, mengapa solusinya utang? Pemerintah harus menunjukkan terlebih dahulu seluruh alternatif yang sudah ditempuh,” katanya.
Riswan menilai pemerintah perlu memastikan optimalisasi pendapatan daerah dan efisiensi belanja telah dilakukan sebelum menjadikan pinjaman sebagai instrumen pembiayaan pembangunan.
Ia mengingatkan agar keterbatasan fiskal tidak secara otomatis dijawab dengan menambah kewajiban utang daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyampaikan rencana pinjaman senilai Rp1 triliun untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyebut skema pembiayaan tersebut telah diperhitungkan agar dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa pemerintahan saat ini.
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjelaskan rencana tersebut berkaitan dengan tekanan fiskal daerah akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Pemprov Maluku Utara menyiapkan skema standby loan, dengan rencana pencairan masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan Rp500 miliar pada 2028 apabila kondisi fiskal kembali mengalami tekanan.
Bagi Riswan, skema tersebut tetap membutuhkan penjelasan terbuka karena pada akhirnya pinjaman yang terealisasi akan menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Riswan menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan infrastruktur. Namun, ia meminta setiap keputusan pembiayaan menggunakan utang didasarkan pada perencanaan yang matang, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jangan karena namanya pembangunan, kemudian semua kritik dianggap menghambat pembangunan. Justru kami mengkritik karena pembangunan harus benar-benar untuk rakyat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila dana pinjaman telah digunakan, tetapi proyek yang dibiayai tidak memberikan manfaat sesuai target atau pelaksanaannya tidak transparan.
“Kalau Rp1 triliun dipinjam tetapi manfaatnya tidak terasa dan proyeknya tidak transparan, siapa yang harus bertanggung jawab?” kata Riswan.
Selain rencana pinjaman, FORMAPAS MALUT turut menyoroti kondisi fiskal Maluku Utara yang dinilai sedang menghadapi sejumlah tekanan.
Riswan menyebut terdapat proyeksi penurunan anggaran provinsi serta persoalan belanja pegawai dan keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan pembiayaan baru.
Dalam situasi tersebut, menurut dia, pinjaman semestinya ditempatkan sebagai pilihan yang benar-benar diperlukan setelah berbagai alternatif pembiayaan dan efisiensi dilakukan.
“Jangan sampai pemerintah hari ini mendapatkan manfaat politik dari pembangunan, tetapi pemerintah berikutnya yang harus memikirkan cicilannya. Utang daerah bukan milik gubernur, bukan milik wakil gubernur, tetapi menjadi tanggungan masyarakat dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Riswan juga meminta DPRD Maluku Utara menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap rencana pinjaman tersebut.
Menurut dia, DPRD perlu meminta pemerintah daerah membuka dokumen perencanaan dan kajian pembiayaan secara lengkap sebelum memberikan persetujuan.
Dokumen yang dinilai penting antara lain proyeksi kemampuan pembayaran, rincian proyek yang akan dibiayai, sumber pembayaran utang, serta analisis manfaat dan risiko terhadap kondisi keuangan daerah.
“DPRD jangan hanya menjadi stempel kebijakan eksekutif. Kalau ada rencana utang Rp1 triliun, DPRD harus menjadi pagar pertama agar uang rakyat tidak dikelola secara serampangan,” kata Riswan.
Ia menegaskan transparansi menjadi syarat utama dalam setiap rencana pembiayaan daerah. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan dana sekaligus mekanisme pemerintah memastikan kewajiban tersebut dapat dipenuhi tanpa mengorbankan pelayanan publik.
Riswan berharap pembahasan rencana pinjaman dilakukan secara terbuka dengan melibatkan DPRD, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.
Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan fiskal Maluku Utara dalam jangka panjang.
