Jakarta, lajunetwork.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) melalui Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, bersama kepolisian setempat meningkatkan pengawasan dan pengamanan di kawasan bandara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan menyusul terungkapnya dugaan tindak pidana pencurian barang ekspor yang melibatkan oknum pekerja operator kargo.
General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Heru Karyadi, mengatakan bahwa pihaknya bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memperkuat sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kami informasikan bahwa InJourney Airports dan Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memperkuat aspek keamanan, dan telah berhasil mengungkap dugaan tindakan pencurian oleh oknum pekerja operator kargo,” ujar Heru di Tangerang, Sabtu.
Heru menegaskan komitmen InJourney Airports untuk terus meningkatkan standar keamanan, keselamatan, dan pelayanan di Bandara Soekarno-Hatta demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa bandara.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai aktif dalam melakukan penegakan hukum di lingkungan bandara.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang senantiasa melakukan penegakan hukum di lingkungan bandara,” katanya.
Selain itu, Heru mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan yang beroperasi di kawasan Bandara Soetta agar selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sistem keamanan bandara saat ini telah mampu mendeteksi berbagai aktivitas yang melanggar aturan.
“Jadi, kami imbau agar seluruh pihak untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku saat ini,” tutur Heru.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One di kawasan kargo bandara.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial K, A, dan F telah diamankan terkait kasus tersebut.
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 lalu,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Akibatnya, perusahaan eksportir tas tersebut mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026, yang langsung diproses oleh tim Reserse kami,” jelasnya.
