Riyadh, lajunetwork.id – Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Jasem Albudaiwi, mengecam keras berlanjutnya aksi penyusupan pemukim Israel ke kawasan Masjid Al-Aqsa yang disebut berlangsung di bawah perlindungan pasukan Israel. Ia juga menyoroti pengibaran bendera Israel di area kompleks suci tersebut yang dinilai semakin memperkeruh situasi di Yerusalem.
Dalam pernyataannya, Albudaiwi menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dianggap provokatif itu merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional serta berbagai resolusi internasional yang mengatur status dan perlindungan tempat-tempat suci di wilayah Palestina.
Menurutnya, negara-negara anggota GCC secara tegas menolak seluruh langkah yang dilakukan Israel yang dinilai bertujuan mengubah status historis dan hukum yang berlaku di Yerusalem, khususnya terkait situs-situs suci Islam yang memiliki nilai keagamaan dan sejarah penting bagi umat Muslim di seluruh dunia.
“Praktik-praktik tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi legitimasi internasional yang relevan,” tegas Albudaiwi.
Dinilai Mengancam Stabilitas Kawasan
Albudaiwi memperingatkan bahwa berbagai pelanggaran yang terus terjadi di kawasan suci tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan dan politik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, tindakan yang memicu sensitivitas keagamaan dapat meningkatkan ketegangan di lapangan dan menghambat berbagai upaya diplomatik yang selama ini dilakukan untuk mencapai penyelesaian damai.
Ia menilai perubahan sepihak terhadap kondisi yang berlaku di Yerusalem berisiko merusak peluang terciptanya stabilitas jangka panjang serta memperbesar potensi konflik di kawasan.
Selain itu, GCC menegaskan pentingnya menghormati status quo yang berlaku di tempat-tempat suci serta mematuhi ketentuan hukum internasional yang menjadi dasar berbagai upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
Dalam kesempatan tersebut, Albudaiwi kembali menegaskan solidaritas penuh negara-negara anggota GCC terhadap rakyat Palestina. Ia menyatakan dukungan kawasan Teluk terhadap hak-hak rakyat Palestina yang diakui oleh berbagai instrumen hukum dan resolusi internasional.
Menurutnya, salah satu hak mendasar yang harus diwujudkan adalah berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum perang 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sikap tersebut, lanjutnya, sejalan dengan berbagai resolusi internasional yang telah disepakati serta prinsip-prinsip yang terkandung dalam Prakarsa Perdamaian Arab yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.
Pernyataan GCC muncul di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap perkembangan situasi di Yerusalem, khususnya di kawasan Masjid Al-Aqsa yang kerap menjadi titik sensitif dalam konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel.
Negara-negara anggota GCC menegaskan bahwa penghormatan terhadap status historis dan hukum Yerusalem merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas kawasan. Organisasi tersebut juga menyerukan agar berbagai tindakan yang berpotensi meningkatkan ketegangan dihentikan demi mendukung terciptanya suasana yang kondusif bagi proses perdamaian.
Dengan kembali menegaskan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina, GCC menilai penyelesaian yang adil dan komprehensif berdasarkan hukum internasional tetap menjadi jalan utama untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan di Timur Tengah.
