Jakarta, lajunetwork.id – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Seorang saksi dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya praktik penyimpanan uang yang disebut sebagai “dana operasional kepabeanan” yang berasal dari sejumlah pengusaha importir dan disimpan di kendaraan operasional untuk memudahkan akses ketika dibutuhkan.
Keterangan tersebut disampaikan Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dalam persidangan, Aditya mengaku beberapa kali diminta oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, untuk menerima dan menghitung sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop.
“Amplop itu saya pegang dan disuruh hitung oleh Pak Orlando,” ujar Aditya di hadapan majelis hakim.
Nilai Uang Mencapai Puluhan Ribu Dolar Singapura
Saat ditanya mengenai jumlah uang yang pernah dihitungnya, Aditya mengaku tidak mengingat angka pasti. Namun, ia memperkirakan nominal yang terdapat dalam amplop tersebut mencapai puluhan ribu dolar Singapura.
“Jumlah detailnya saya lupa. Tapi kurang lebih sekitar 20.000 sampai di bawah 30.000 SGD,” katanya.
Kesaksian itu menjadi salah satu poin penting dalam persidangan karena mengindikasikan adanya aliran dana dalam jumlah signifikan yang disebut berkaitan dengan aktivitas kepabeanan.
Amplop Disebut Berasal dari Blueray Cargo
Selain mengaku menghitung uang, Aditya juga menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali menerima amplop yang disebut berasal dari pihak PT Blueray Cargo ketika diminta menjemput Orlando di suatu lokasi.
Menurut kesaksiannya, Orlando kerap meminta dirinya melakukan penjemputan pada pagi hari di kawasan lapangan bola. Dalam beberapa kesempatan, ia menerima amplop yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.
“Pak Orlando pagi-pagi meminta saya menjemput di lapangan bola. Saya beberapa kali menerima amplop yang katanya dari Blueray pada saat menjemput Pak Orlando di lapangan bola,” tuturnya.
Jaksa Dalami Istilah “Uang Operasional”
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum juga menyoroti istilah “uang operasional” yang berulang kali muncul dalam keterangan saksi.
Ketika dikonfirmasi mengenai istilah tersebut, Aditya menyebut dana yang diterimanya dikenal sebagai “uang operasional kepabeanan”.
“Iya, uang operasional kepabeanan,” jawabnya saat menjawab pertanyaan jaksa.
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan bahwa setelah Orlando menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, dirinya bersama seorang pegawai Bea Cukai lainnya bernama Fillar Marindra diminta menyimpan dana yang berasal dari para pengusaha kepabeanan.
“Beliau meminta dana operasional dari kepabeanan untuk kami simpan sendiri. Nanti beliau yang akan lapor ke Pak Sisprian,” kata Aditya dalam kesaksiannya.
Disimpan di Mobil Operasional
Aditya mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak disimpan di kantor maupun tempat khusus lainnya, melainkan di kendaraan operasional. Menurutnya, cara tersebut dipilih agar dana dapat diakses dengan cepat apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh atasan.
Ia mengatakan, instruksi penyimpanan itu diberikan langsung oleh Orlando kepada dirinya dan Fillar.
“Karena waktu saya dan Mas Filar dipanggil Pak Orlando, perintahnya cari yang menurutmu aman dan cepat kalau dibutuhkan,” jelas Aditya.
Ia menambahkan bahwa dana yang disimpannya diperuntukkan bagi kebutuhan pimpinan sesuai arahan yang diterimanya.
“Untuk uang yang saya simpan, diperintahkan Pak Orlando kalau ada kebutuhan pimpinan,” ujarnya.
Sidang Masih Berlanjut
Kesaksian Aditya menambah rangkaian fakta yang tengah didalami dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo sebagai terdakwa. Persidangan masih berlanjut untuk mendalami asal-usul dana, mekanisme penyerahan uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana yang disebut sebagai “uang operasional kepabeanan”.
Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya guna menguji seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
