Jeddah, lajunetwork.id – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyampaikan keprihatinan dan peringatan atas rencana otoritas Israel yang dinilai berupaya mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam pernyataan resminya, Sekretariat Jenderal OKI menyoroti langkah terbaru pemerintah Israel yang mencakup keputusan untuk mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas kawasan Masjid Ibrahimi, Kota Tua Hebron, dan wilayah sekitarnya. Langkah tersebut juga disebut berkaitan dengan pembatalan Perjanjian Hebron yang selama ini menjadi salah satu dasar pengaturan administrasi di kawasan tersebut.
OKI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengubah status yang selama ini berlaku dan dapat memperburuk situasi di wilayah pendudukan Palestina.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada 17 Juni, OKI menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Kota Hebron dan berbagai situs keagamaan yang berada di dalamnya.
Organisasi yang beranggotakan negara-negara Muslim tersebut menekankan bahwa seluruh situs keagamaan, sejarah, budaya, dan warisan yang berada di kawasan itu dilindungi oleh hukum internasional serta berbagai resolusi yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UNESCO.
Menurut OKI, setiap upaya yang bertujuan mengubah karakter atau status kawasan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur wilayah pendudukan.
OKI kembali menyerukan kepada komunitas internasional agar mengambil langkah konkret untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah di Hebron, khususnya Masjid Ibrahimi dan kawasan Kota Tua.
Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap situs-situs itu merupakan tanggung jawab bersama karena memiliki nilai sejarah, budaya, dan keagamaan yang penting bagi masyarakat Palestina serta dunia internasional.
Selain itu, OKI menegaskan bahwa kawasan Hebron, termasuk Masjid Ibrahimi dan Kota Tuanya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina.
Dalam pernyataannya, OKI juga mengingatkan bahwa Kota Tua Hebron beserta situs-situs bersejarah di dalamnya telah tercatat dalam daftar warisan budaya dunia yang memerlukan perlindungan khusus.
Kawasan tersebut terdaftar sebagai bagian dari Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya, yang menandakan adanya ancaman terhadap kelestarian dan integritas warisan budaya di wilayah tersebut.
Melalui pernyataan itu, OKI menegaskan kembali dukungannya terhadap perlindungan situs-situs bersejarah Palestina serta menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi internasional yang berkaitan dengan status wilayah Palestina yang diduduki.
