Jakarta, lajunetwork.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan dari kalangan perguruan tinggi terkait perkembangan ketatanegaraan, termasuk evaluasi terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, saat menghadiri Diskusi Konstitusi yang digelar di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut perempuan yang akrab disapa Titi itu, keterlibatan perguruan tinggi sangat penting dalam memberikan pandangan yang objektif terhadap berbagai persoalan ketatanegaraan yang berkembang saat ini, termasuk dalam menilai efektivitas pelaksanaan UUD 1945 setelah lebih dari dua dekade mengalami empat kali perubahan.
“Di sini lah kami melihat pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi yang selalu berpikir objektif,” kata Titi dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Titi menilai evaluasi terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai bagian dari proses demokrasi dan dinamika ketatanegaraan.
Menurutnya, setelah lebih dari 20 tahun sejak amandemen terakhir, berbagai pandangan masyarakat mulai bermunculan mengenai efektivitas konstitusi dalam menjawab tantangan zaman.
MPR, kata dia, saat ini mencatat beragam aspirasi yang berkembang di masyarakat. Sebagian kalangan menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap hasil perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada era reformasi.
Namun, terdapat pula pandangan yang menyebut bahwa substansi UUD 1945 masih relevan dengan perkembangan zaman. Dalam pandangan tersebut, berbagai persoalan yang muncul dianggap lebih banyak berasal dari implementasi kebijakan dan pelaksanaan aturan, bukan dari kelemahan konstitusi itu sendiri.
“Karena itu, masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat kampus menjadi sangat penting untuk melihat secara objektif apakah persoalan yang muncul berada pada tataran norma konstitusi atau implementasinya,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, salah satu tema yang menjadi perhatian adalah implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sistem perekonomian nasional.
Titi menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk mengelola perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
Menurutnya, prinsip tersebut menegaskan bahwa sistem ekonomi Indonesia tidak menganut pola liberal-kapitalistik, melainkan berlandaskan demokrasi ekonomi.
“Undang-Undang Dasar menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik dan menggantinya dengan demokrasi ekonomi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain Pasal 33, diskusi juga mengkaji keterkaitannya dengan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang dinilai masih relevan dalam pembahasan kebijakan ekonomi nasional.
Titi mengatakan seluruh gagasan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul dalam forum akademik tersebut akan dihimpun secara sistematis untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut di lingkungan MPR.
Menurutnya, hasil diskusi tidak hanya menjadi masukan bagi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, tetapi juga akan dibahas dalam Badan Pengkajian MPR RI sebagai bagian dari proses penguatan sistem ketatanegaraan nasional.
“Bahkan, bisa saja menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan UUD 1945,” ujar Titi.
Rangkaian kegiatan Diskusi Konstitusi tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin sebagai bentuk penguatan kerja sama di bidang kajian konstitusi dan ketatanegaraan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Hamzah Halim, serta civitas academica Universitas Hasanuddin.
Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, MPR berharap dapat memperoleh perspektif akademik yang komprehensif dan objektif dalam menilai perkembangan konstitusi Indonesia, sekaligus memperkuat proses pengkajian terhadap berbagai isu strategis yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan nasional.
