Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Regulasi terbaru tersebut merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, termasuk mempersempit kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif pajak final bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Dalam beleid yang mulai berlaku pada 2026 itu, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi. Kebijakan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memberikan akses kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Melalui perubahan ketentuan Pasal 57, pemerintah menegaskan bahwa penerima fasilitas pajak tersebut kini dibatasi hanya pada kelompok usaha yang dinilai masih berada dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan karakteristik tertentu.
Bagi koperasi, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan selama empat tahun sejak pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara itu, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi CV, firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan skema tersebut. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut diwajibkan mengikuti tarif Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan dalam jangka waktu maksimal tujuh tahun sejak usaha terdaftar.
Selain mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah juga memperketat pengawasan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa entitas yang lebih kecil.
Dalam ketentuan terbaru, batas omzet Rp4,8 miliar tidak lagi dihitung berdasarkan masing-masing perseroan perorangan secara terpisah. Pemerintah kini mengakumulasi seluruh peredaran bruto yang berasal dari wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menutup celah yang sebelumnya memungkinkan pelaku usaha membentuk beberapa badan usaha berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang dipersyaratkan untuk memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Pemerintah juga memperluas pengaturan tersebut hingga mencakup hubungan keluarga inti. Dalam aturan baru, pasangan suami-istri yang memiliki pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tetap akan dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi dalam penentuan batas omzet.
Dengan demikian, total peredaran bruto suami, istri, dan seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya akan digabungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas pajak tersebut. Jika total omzet telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan pada tahun pajak berikutnya.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang masih berada pada skala mikro dan kecil, bukan kepada kelompok usaha yang secara ekonomi telah berkembang menjadi usaha menengah atau besar.
Selain mengatur batas omzet, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan skema PPh Final UMKM.
Kelompok profesi yang dikecualikan dari fasilitas tersebut mencakup berbagai tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dokter, arsitek, notaris, konsultan, penilai, dan aktuaris. Penghasilan yang diperoleh dari aktivitas profesional tersebut akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum yang berlaku.
Pengecualian juga berlaku bagi pelaku industri kreatif dan hiburan, termasuk musisi, penyanyi, aktor, komedian, model, sutradara, kru produksi film, penari, pelukis, hingga pemahat.
Tidak hanya itu, pemerintah turut mengeluarkan kreator konten digital dari skema PPh Final UMKM. Profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger kini wajib mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai jenis dan besaran penghasilan yang diterima.
Kelompok profesi lain yang juga tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut meliputi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen periklanan, pengawas proyek, tenaga pemasaran, agen asuransi, perantara bisnis, hingga distributor perusahaan pemasaran berjenjang.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah berupaya meningkatkan keadilan sistem perpajakan sekaligus memastikan insentif yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat basis penerimaan negara dengan menyesuaikan perlakuan pajak terhadap wajib pajak yang dinilai telah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
Dengan berbagai perubahan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, pelaku usaha dan profesi terkait diharapkan segera menyesuaikan administrasi perpajakan mereka agar tetap memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
