Jakarta, – Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian di masa mendatang. Kenaikan ini disebut terutama akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri.
Dalam keterangannya pada Kamis (7/5/2026), Menkes menegaskan bahwa kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak oleh rencana kenaikan tersebut karena iuran mereka ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Hingga saat ini, pemerintah masih memberlakukan besaran iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. Selain itu, mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali peserta menggunakan layanan rawat inap.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Berikut skema iuran BPJS Kesehatan berdasarkan aturan yang masih berlaku:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Besaran iuran: 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan swasta
Besaran iuran juga 5% dari gaji per bulan:
4% dibayar perusahaan
1% dibayar pekerja
4. Iuran anggota keluarga tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua:
1% dari gaji per orang per bulan
Dibayar pekerja
5. Peserta mandiri (PBPU) dan bukan pekerja
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
Pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara resmi kapan kenaikan iuran akan diberlakukan maupun besaran penyesuaian tarif yang direncanakan.
