Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan melakukan safari politik ke sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan partai politik nonparlemen untuk menyerap berbagai aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu.
Rifqinizamy menjelaskan langkah tersebut merupakan arahan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Beliau memberikan arahan agar kami bersilaturahmi dengan partai-partai nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Walubi, organisasi keagamaan Kristen, dan lainnya,” ujar Rifqi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, kunjungan tersebut bertujuan menghimpun berbagai pandangan mengenai konsep demokrasi dan sistem pemilu Indonesia ke depan. Masukan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan menjadi bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Pemilu.
Meski demikian, Rifqi belum memastikan jadwal pelaksanaan safari tersebut karena masih menunggu penyesuaian agenda pimpinan DPR.
“Sekarang kami masih menunggu jadwal Bang Dasco. Dari sisi Komisi II, kami siap melaksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyampaikan bahwa DPR akan menyerap aspirasi dari partai-partai nonparlemen sebagai bagian dari proses penyusunan RUU Pemilu.
Menurut Aria, sejumlah isu strategis akan menjadi fokus pembahasan, antara lain mengenai parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden), pengaturan daerah pemilihan (dapil), hingga jumlah kursi di setiap dapil.
Selain itu, revisi UU Pemilu juga akan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat netralitas aparat negara dalam penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan efektivitas sistem pengawasan pemilu.
DPR berharap proses penyerapan aspirasi dari partai politik maupun organisasi masyarakat dapat menghasilkan regulasi pemilu yang lebih inklusif, demokratis, dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
