Jakarta, lajunetwork.id – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 14 orang dan menetapkan 3 orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate terjadi di B Fashion Hotel dan area eksklusif bernama The Seven.
“Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven,” ujar Eko, Sabtu (14/5/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian menyebut manajemen hotel diduga mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut.
The Seven sendiri merupakan sebutan untuk lantai tujuh hotel yang menyediakan fasilitas karaoke privat dan hanya diperuntukkan bagi tamu undangan maupun VIP. Hotel tersebut berada di Jalan Aranda Nomor 1, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Bermula dari Informasi Masyarakat
Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan praktik peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama di lokasi hiburan malam tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Pada Jumat (8/5/2026), polisi melakukan operasi undercover buy dengan membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies atau “mami” berinisial DEP alias Mami Dania alias Tania.
“Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir dan 5 vape mengandung etomidate,” kata Eko.
Penangkapan Berantai
Pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi menangkap Mami Dania dengan barang bukti lima butir ekstasi dan enam vape mengandung etomidate. Dari hasil pemeriksaan, Dania mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.
Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas menggeledah room B-02 di hotel tersebut dan mengamankan lima pengunjung. Dari ruangan itu ditemukan 10 butir ekstasi dan empat vape etomidate.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah ruangan lainnya dan menemukan vape etomidate dari seorang berinisial ET. Kepada penyidik, ET mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang waiter hotel yang identitasnya belum diketahui.
Tak lama berselang, sekitar pukul 02.46 WIB, polisi menangkap TRE alias Dervin di area hotel. Dervin mengaku memperoleh narkoba dari seorang perempuan bernama Siti Dahlia alias Vonny.
Vonny kemudian ditangkap bersama suaminya berinisial CDR di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, Vonny mengaku memerintahkan suaminya bersama seorang buron bernama Yance untuk mengambil narkotika dari seseorang bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Jejak Peredaran hingga Lapas Cipinang
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan keterlibatan seorang narapidana di Lapas Cipinang bernama Irwansyah alias Jeje. Seorang pria berinisial AFH mengaku menerima pasokan ekstasi dan vape etomidate dari Jeje untuk dijual di B Fashion Hotel.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan adanya rencana transaksi 100 vape etomidate antara AFH dan Jeje.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram itu akan diantarkan oleh seorang kurir bernama Esgianto alias Anto.
Petugas akhirnya menangkap Anto pada pukul 20.18 WIB di Jalan Otista Raya, Sasak Tinggi, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 vape mengandung etomidate bermerek Yakuza.
Polisi mengungkap AFH tercatat sudah 14 kali memesan ekstasi dan vape etomidate dari Irwansyah untuk diedarkan di hotel tersebut.
Puluhan Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi membawa 55 orang ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes menunjukkan 18 orang positif menggunakan narkoba.
Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika.
“Terhadap lima orang yang dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Eko.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang positif narkoba akan menjalani proses asesmen melalui mekanisme Tim Assessment Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional.
