Jakarta, lajunetwork.id – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026. Penanganan kasus tersebut mencakup 98 laporan yang ditangani oleh jajaran kepolisian di sejumlah wilayah.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Pipit Subiyanto menyampaikan penetapan tersangka tersebut saat memaparkan perkembangan penanganan karhutla di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu.
“Total ada sembilan tersangka,” kata Pipit.
Menurut dia, 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi ditangani oleh 10 kepolisian daerah (polda) dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak.
Polda Kalimantan Barat mencatat 33 laporan, disusul Polda Sumatera Selatan dengan 17 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 14 laporan. Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dan Polda Kalimantan Timur tujuh laporan.
Sementara itu, Polda Riau mencatat enam laporan. Polda Lampung dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani tiga laporan, sedangkan Polda Jambi menerima dua laporan. Adapun Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri masing-masing menangani satu laporan.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara karhutla terkait korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat. Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
“Dari sembilan tersangka dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi, tujuh orang berasal dari Kalimantan Barat, satu orang dari Kalimantan Tengah, dan satu orang lainnya dari Kalimantan Selatan,” ujar Pipit.
Selain menangani perkara yang melibatkan korporasi, Polri juga melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla yang diduga dilakukan oleh pelaku perorangan.
Hingga periode yang sama, polisi telah menetapkan 223 orang sebagai tersangka dari 273 laporan polisi. Penanganan perkara tersebut tersebar di 12 polda.
Pipit menegaskan, proses penyidikan kasus karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah. Kepolisian, kata dia, akan terus menindak pelaku sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Ia menyebutkan, ancaman pidana dalam perkara karhutla dapat mencapai 10 hingga 12 tahun. Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
Pipit juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menjadikan pembakaran sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan. Menurutnya, metode tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan yang murah, mudah, dan efektif.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla, baik yang melibatkan korporasi maupun perorangan, menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak pelanggaran sekaligus mendorong pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan di sejumlah daerah, jumlah perkara dan perkembangan penanganan kasus karhutla berpotensi berubah sesuai hasil penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
