Jakarta, lajunetwork.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dan menetapkan tiga orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut dilakukan secara terselubung oleh sejumlah oknum karyawan dan pengunjung tanpa sepengetahuan penuh pihak manajemen.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dari 14 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan pengunjung hotel. Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah DEP alias Mami Dania alias Tania.
Berdasarkan pengakuan Tania, praktik peredaran narkotika di B Fashion Hotel masih berlangsung secara diam-diam melalui seseorang yang disebut sebagai “Kapten” di lingkungan hotel tersebut.
Namun, akses terhadap transaksi narkotika tidak diberikan kepada seluruh karyawan maupun pengunjung. Karena itu, Tania mengaku memperoleh akses melalui tersangka lain berinisial TRE alias Dervin.
Eko menjelaskan, sebelum adanya operasi penertiban tempat hiburan malam oleh Bareskrim Polri, distribusi narkotika di hotel tersebut diduga melibatkan seorang apoteker yang dikoordinasikan oleh “Kapten”.
Setelah operasi dilakukan, pihak hotel disebut menerapkan status “kode merah”, di mana hanya tamu-tamu VIP yang masih dapat memperoleh narkotika melalui jalur tertentu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang disebut telah berlangsung cukup lama di hotel tersebut.
Menurut pengakuan Tania, hotel tersebut beroperasi selama 24 jam dan menjadi tempat berkumpul berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, pejabat, hingga oknum aparat.
“Dibuktikan dengan pihak yang diamankan pada saat penindakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate. Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 127 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, Bareskrim memperkirakan selama 12 tahun operasionalnya, peredaran narkoba di B Fashion Hotel mencapai angka yang sangat besar.
Untuk narkotika jenis ekstasi, diperkirakan telah beredar sebanyak 328.500 hingga 657.000 butir dengan nilai mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar.
Sementara vape etomidate diperkirakan beredar sebanyak 21.900 hingga 54.750 buah dengan nilai mencapai Rp65,7 miliar hingga Rp164,25 miliar.
Polisi juga memperkirakan jumlah pengguna narkoba dari aktivitas tersebut mencapai sekitar 339.450 hingga 684.375 jiwa.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
