Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, mendorong percepatan legalisasi kapal nelayan kecil sebagai langkah strategis untuk mempermudah akses nelayan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Mirah, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang menjadikan percepatan pengurusan dokumen kapal nelayan sebagai salah satu program prioritas merupakan langkah yang tepat karena menjawab persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir.
“Program percepatan legalisasi kapal nelayan yang dilakukan Pemprov NTB patut diapresiasi karena menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir. Nelayan membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses BBM subsidi agar biaya operasional mereka tetap terjangkau dan produktivitas penangkapan ikan dapat terjaga,” ujar Mirah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Mirah menegaskan bahwa legalisasi kapal nelayan tidak sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan hukum kepada para nelayan.
Dengan kepemilikan dokumen resmi, nelayan tidak hanya memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas melaut, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Ia mengungkapkan masih banyak nelayan tradisional yang mengoperasikan kapal berukuran di bawah lima gross ton (GT) selama bertahun-tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti Pas Kecil dan dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian nelayan mengalami kesulitan saat mengajukan pembelian BBM bersubsidi.
Saat ini, rekomendasi pembelian BBM subsidi bagi nelayan mensyaratkan sejumlah dokumen resmi, di antaranya Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
“Dengan dokumen yang lengkap, nelayan memiliki kepastian hukum, lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah, memperoleh perlindungan asuransi, serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam sektor perikanan,” katanya.
Mirah menyebut jumlah kapal nelayan kecil yang membutuhkan legalisasi di NTB masih sangat besar. Berdasarkan data yang dihimpun, jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 20 ribu unit.
Namun hingga saat ini, sekitar 1.500 nelayan baru berhasil difasilitasi untuk memperoleh dokumen kapal melalui kerja sama pemerintah dengan berbagai lembaga mitra.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan layanan administrasi agar semakin banyak nelayan yang dapat memperoleh legalitas kapal dalam waktu yang lebih singkat.
Dalam upaya mempercepat proses legalisasi kapal nelayan, Mirah menilai diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta berbagai lembaga dan mitra pembangunan lainnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh nelayan, termasuk yang berada di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, dapat memperoleh layanan administrasi secara mudah dan cepat.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Jangan sampai nelayan yang berada di pulau-pulau kecil atau wilayah pesisir terpencil mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses layanan administrasi. Negara harus hadir mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Mirah berharap program percepatan legalisasi kapal nelayan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan kecil.
Ia menilai kemudahan akses terhadap BBM bersubsidi akan membantu menekan biaya operasional melaut, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta mendukung pertumbuhan sektor perikanan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat pesisir di NTB.
Dengan legalitas kapal yang lebih tertata dan akses BBM subsidi yang semakin mudah, diharapkan kesejahteraan nelayan dapat meningkat sekaligus memperkuat ketahanan sektor perikanan daerah dalam jangka panjang.
