Jakarta, — Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Permahi meminta agar pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Sekretaris Jenderal DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, menegaskan pentingnya pembahasan yang komprehensif dan berbasis kajian hukum yang kuat. Ia menilai RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum yang matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Afghan, penyusunan aturan tersebut perlu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk prinsip in persona sebagai dasar utama serta in rem sebagai pendukung. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kejelasan norma hukum dalam penerapannya.
Ia juga mengingatkan potensi tumpang tindih regulasi apabila RUU disusun tanpa kajian mendalam. Karena itu, Permahi mendorong agar DPR tidak hanya mengejar tuntutan publik, tetapi juga memastikan kualitas hukum yang dapat bertahan dalam jangka panjang.
“Substansi hukum yang baik harus mampu menjadi payung regulasi hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, memastikan bahwa pembahasan RUU akan dilakukan secara rinci dan tidak sewenang-wenang. Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Machfud juga menanggapi tuntutan publik yang menginginkan pemiskinan koruptor. Menurutnya, pendekatan tersebut tetap harus dikaji secara hati-hati agar tidak merugikan pihak yang memiliki aset secara sah sebelum menjabat atau terlibat perkara.
“Kita akan membahas ini secara detail, agar tidak ada ketidakadilan dalam penerapannya,” kata dia.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
