Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Abdullah menilai kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas mengingat penderitaan yang dialami korban selama bertahun-tahun. Ia meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis kepada pelaku apabila terbukti bersalah.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian, terduga pelaku masih dalam pengejaran. Aparat terus melakukan pencarian untuk memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abdullah, kondisi korban menunjukkan dugaan kekerasan yang sangat berat. Berdasarkan hasil pendalaman awal, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk cedera pada bagian kepala, gangguan penglihatan berat, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar di beberapa bagian tubuh, serta kerusakan pada area bibir.
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya mencerminkan kekerasan fisik, tetapi juga diduga melibatkan praktik coercive control atau kontrol koersif. Pola ini merupakan bentuk penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kebebasan, kemandirian, dan kemampuan mengambil keputusan secara mandiri.
Menurutnya, pelaku dalam kasus kontrol koersif umumnya memulai tindakan dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosial, membatasi komunikasi dengan keluarga maupun teman, melakukan pengawasan berlebihan, memberikan ancaman, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi yang membuat korban sulit melepaskan diri.
“Pola seperti ini sering kali tidak disadari pada awalnya karena berlangsung secara perlahan. Namun pada akhirnya dapat berkembang menjadi kekerasan fisik maupun psikologis yang serius,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap pasangan yang menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan. Menurutnya, tanda-tanda awal seperti pembatasan pergaulan, pengawasan komunikasi yang tidak wajar, atau tindakan manipulatif tidak boleh dianggap sepele.
“Jika gejala-gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap perempuan atau anggota keluarga lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban memperoleh perlindungan yang memadai.
Menurut Abdullah, kasus yang menimpa YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan tindakan fisik. Dalam banyak kasus, kekerasan justru bermula dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, hingga manipulasi psikologis yang berlangsung dalam waktu lama.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering dimulai dari tindakan yang tampak sederhana, tetapi berujung pada penderitaan yang sangat serius bagi korban,” katanya.
Sementara itu, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Barat telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan korban dapat berjalan optimal. Langkah tersebut dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat.
Koordinasi tersebut mencakup upaya pengajuan pembiayaan perawatan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mendukung proses pemulihan fisik maupun psikologis yang dibutuhkan korban.
Selain mengawal pemenuhan hak-hak korban, Kemenham Jawa Barat juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada aparat terkait.
