Jakarta, lajunetwork.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap rancangan perubahan ketiga atas UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah dalam beberapa pekan terakhir.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada peserta rapat paripurna yang kemudian dijawab serempak dengan persetujuan.
Revisi regulasi yang menjadi landasan kerja institusi kepolisian tersebut dibahas dalam waktu relatif singkat. Sejak pembentukan panitia kerja (Panja) hingga pengesahan di tingkat paripurna, proses pembahasannya berlangsung sekitar 15 hari.
Pembahasan revisi UU Polri secara resmi dimulai ketika Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 25 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menjelaskan sejumlah substansi utama yang menjadi fokus perubahan dalam undang-undang tersebut.
Menurut Habiburokhman, revisi dilakukan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian agar lebih terbuka, profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi fokus pembahasan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri,” ujarnya saat rapat kerja.
Dalam pembahasan revisi UU Polri, terdapat tujuh isu strategis yang menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
Pertama, penegasan arah transformasi Polri sebagai institusi yang profesional, transparan, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal dengan memanfaatkan teknologi informasi modern guna meningkatkan akuntabilitas serta keterbukaan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Ketiga, penguatan jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri melalui sistem tata kelola organisasi dan pembinaan karier yang lebih terukur.
Keempat, pengaturan yang lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun tumpang tindih kewenangan.
Kelima, penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri yang diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan sumber daya manusia.
Keenam, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang menitikberatkan pada nilai-nilai demokrasi, pendekatan humanis, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ketujuh, penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Dalam rapat kerja bersama DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung revisi UU Polri sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan institusi kepolisian mampu menjalankan tugas secara profesional, bersih, dan akuntabel di tengah perubahan lingkungan strategis yang terus berkembang.
“Perubahan regulasi diperlukan agar Polri mampu menjawab perkembangan hukum, perubahan pola kejahatan, serta kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis,” ujar Supratman.
Pemerintah juga menyoroti lima pertimbangan utama dalam revisi tersebut. Selain penguatan transparansi dan profesionalisme, perhatian diberikan pada pengaturan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, penyesuaian usia pensiun, penguatan pendidikan berbasis HAM dan demokrasi, serta peningkatan peran Kompolnas.
Pengesahan revisi UU Polri menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi kelembagaan kepolisian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak UU Nomor 2 Tahun 2002 diberlakukan.
Melalui perubahan tersebut, DPR dan pemerintah berharap Polri mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih modern, profesional, humanis, serta memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.
Selain itu, penguatan mekanisme pengawasan dan penataan sumber daya manusia diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memperkuat posisi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks di era digital dan globalisasi.
Dengan disahkannya revisi UU Polri, pemerintah kini menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan berbagai aturan pelaksana guna memastikan substansi perubahan dapat diterapkan secara efektif dalam praktik kelembagaan kepolisian.
