Namrole, lajunetwork.id – Yuliana Tasane, warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ke Polres Buru Selatan, Rabu (5/8/2026).
Laporan dibuat sekitar pukul 15.46 WIT dan tercatat dengan Nomor LP/B/74/VIII/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Juli 2026.
Yuliana didampingi kuasa hukumnya, Abdul Rahman Mony dan Indra Tasane, Rahman berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan ini terkait dugaan penyerobotan tanah. Kami berharap segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar Abdul Rahman Mony.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
