Namlea – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea kembali menyuarakan tuntutan tegas terkait aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar pada 30 April, HMI mendesak DPRD Kabupaten Buru segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik 10 koperasi yang diduga bermasalah dan melanggar ketentuan hukum.
Ketua HMI Cabang Namlea, Abdulah Fatsey, menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 4, mineral dan batubara merupakan kekayaan nasional yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat.
Segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaannya adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya.
HMI menilai praktik pertambangan di Gunung Botak telah menyimpang dari aturan. Berdasarkan Pasal 67 UU Minerba, IPR hanya boleh diberikan kepada masyarakat setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk lokal. Namun, di lapangan ditemukan dugaan penguasaan oleh pihak ketiga melalui praktik “pinjam bendera” koperasi.
Selain itu, Pasal 70 dan 70A UU Minerba mengatur kewajiban pemegang IPR untuk segera melakukan aktivitas penambangan dan melarang pemindahtanganan izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin sebagaimana diatur dalam Pasal 151.
Afa juga mengungkap dugaan penggunaan koperasi oleh perusahaan sebagai strategi untuk menghindari kewajiban hukum, seperti AMDAL, jaminan reklamasi, serta kewajiban pajak dan royalti.
“Ini adalah bentuk penghindaran hukum yang sistematis,” ujarnya.
Menurut HMI, praktik tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi harus berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan korporasi.
Tak hanya itu, HMI turut menyoroti dugaan pelanggaran prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Dalam aksinya, HMI juga mengkritik langkah penertiban tambang oleh aparat TNI dan Polres Buru yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban disebut lebih menyasar masyarakat, sementara perusahaan besar yang diduga terlibat justru tidak tersentuh.
Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Wangshuai Indo Mining, PT Harmoni Alam Manise, dan PT Mitra Mas Maluku.
“Penertiban yang dilakukan tidak benar-benar menindak aktivitas ilegal. Perusahaan-perusahaan besar justru terkesan dibiarkan beroperasi,” kata Afa.
HMI juga menyoroti kehadiran Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise, Helena Ismail, di Polres Buru dalam pembahasan terkait kelanjutan operasi tambang. Hal ini dinilai sebagai indikasi melemahnya supremasi hukum di daerah tersebut.
Lebih jauh, HMI menduga operasi yang dilakukan aparat di kawasan Gunung Botak berpotensi tidak lagi murni sebagai penegakan hukum, melainkan bagian dari skenario penguasaan tambang oleh korporasi.
Meski demikian, HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan mendorong DPRD serta pemerintah daerah agar kembali pada prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar soal tambang, tetapi soal kedaulatan negara atas sumber daya alam dan keadilan bagi masyarakat Buru,” tutup Afa.
