Ambon, lajunetwork.id – Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon, Isrun Fatsey, menegaskan bahwa pernyataan seseorang yang mengatasnamakan Ketua KAMMI Ambon terkait polemik galian C di kawasan BTN Poka bukan merupakan sikap resmi organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Isrun menyusul pemberitaan yang memuat tanggapan terhadap pernyataan Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengenai persoalan galian C BTN Poka. Dalam pemberitaan itu, terdapat pihak yang mengaku sebagai Ketua KAMMI Ambon dan menilai pernyataan Wali Kota Ambon belum menyentuh substansi persoalan.
“Terlepas dari apa pun narasi yang berkembang, saya Isrun Fatsey selaku Ketua Umum KAMMI Kota Ambon yang sah secara konstitusi organisasi perlu menegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Arsat Rumaratu bukanlah narasi organisasi. Artinya, itu merupakan pendapat pribadi dan bukan hasil kajian KAMMI Kota Ambon,” kata Isrun.
Menurut Isrun, setiap sikap resmi KAMMI Kota Ambon terhadap suatu persoalan publik terlebih dahulu melalui mekanisme internal organisasi. Karena itu, ia meminta publik membedakan antara pendapat personal dengan pernyataan yang benar-benar merepresentasikan sikap organisasi.
Isrun juga menegaskan bahwa KAMMI Kota Ambon memiliki mekanisme dan aturan organisasi dalam menentukan sikap terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Setiap pernyataan yang mengatasnamakan KAMMI Kota Ambon harus melalui proses diskusi dan kajian internal organisasi. Jadi tidak bisa kemudian pendapat pribadi seseorang langsung dianggap sebagai sikap resmi KAMMI,” ujarnya.
Terkait status Arsat Rumaratu, Isrun menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan Ketua Umum KAMMI Kota Ambon. Ia menyebut Arsat sebelumnya telah diberhentikan dari keanggotaan KAMMI Kota Ambon karena dinilai melakukan pelanggaran terhadap aturan organisasi.
“Yang bersangkutan bukanlah Ketua Umum KAMMI Kota Ambon. Sebelumnya yang bersangkutan sudah diberhentikan dari KAMMI Kota Ambon karena dianggap menyalahi aturan organisasi. Salah satunya adalah mengklaim diri sebagai Ketua Umum KAMMI Kota Ambon, padahal menurut kami tidak pernah aktif berproses dalam organisasi,” kata Isrun.
Meski demikian, Isrun menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berarti KAMMI Kota Ambon akan mengabaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk polemik galian C di BTN Poka.
Menurut dia, KAMMI tetap memiliki komitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah dan menyampaikan kritik apabila ditemukan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
“KAMMI secara organisatoris tidak pernah melupakan rakyat. Artinya, kami akan terus memantau dan memberikan kritik kepada pemerintah jika ada kebijakan yang tidak pro rakyat,” ujarnya.
Namun, Isrun kembali menekankan bahwa kritik maupun sikap organisasi harus lahir dari proses kajian dan pembahasan bersama di internal KAMMI Kota Ambon, bukan berdasarkan asumsi atau pandangan individual.
“Keputusan dan sikap organisasi sepenuhnya merupakan hasil diskusi di internal organisasi, bukan asumsi pribadi,” kata dia.
Isrun berharap polemik mengenai siapa yang berhak menyampaikan sikap atas nama KAMMI Kota Ambon tidak mengaburkan substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme organisasi dan tidak menggunakan nama KAMMI untuk menyampaikan kepentingan atau pandangan pribadi.
Bagi Isrun, KAMMI Kota Ambon akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai organisasi mahasiswa dengan mengedepankan kajian, argumentasi dan kepentingan masyarakat dalam setiap sikap yang diambil.
