Jakarta, lajunetwork.id – Kejaksaan Agung mulai memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada kasus PT Asabri periode 2020–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat panggilan kepada Febrie sebagai tersangka.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jumat.
Anang menjelaskan, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia, status tersangka Febrie saat ini baru berlaku untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri.
Sementara itu, dua perkara lain yang juga dilimpahkan Kepolisian kepada Kejaksaan Agung masih berada pada tahap penyidikan umum. Kedua perkara tersebut ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Yang lain masih penyidikan umum,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam proses penyidikan, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya.
Menurut Anang, institusinya juga membuka ruang pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun DPR RI guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, kami akan terus transparan, memberikan perkembangan informasi kepada publik, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung bermula setelah institusi tersebut menerima pelimpahan tiga perkara dari Kepolisian.
Setelah pelimpahan, Kejaksaan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan, yakni Sprindik Nomor 43 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT KNI, Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik, serta Sprindik Nomor 45 untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, selain Febrie Adriansyah, kepolisian sebelumnya juga telah menetapkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala sembari tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
