Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai upaya mencegah praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak dapat hanya bertumpu pada pengawasan. Menurut dia, penguatan tata kelola pemerintahan serta integritas pribadi kepala daerah menjadi faktor yang sama pentingnya untuk menekan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan itu disampaikan Tito seusai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Keterangan tersebut kemudian disampaikan kembali dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri pada Jumat.
Menurut Tito, pemerintah telah melakukan berbagai langkah pembinaan terhadap kepala daerah sejak awal masa jabatan. Salah satunya melalui program retret yang bertujuan memperkuat nilai kebangsaan sekaligus membangun integritas para kepala daerah.
“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, kemudian memberikan pembekalan-pembekalan awal. KPK juga hadir, BPKP juga memberikan masukan,” ujar Tito.
Ia menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki karakteristik berbeda dengan pejabat dalam sistem birokrasi yang berada dalam garis komando. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat sehingga pemerintah pusat tidak dapat menerapkan mekanisme pembinaan yang sama seperti terhadap aparatur sipil negara.
Karena itu, Kemendagri lebih menitikberatkan pada pembangunan sistem pemerintahan yang mampu meminimalkan peluang terjadinya penyimpangan.
Tito mengatakan pemerintah telah mengembangkan sejumlah instrumen pengawasan berbasis sistem. Di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga menjalankan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Meski berbagai mekanisme tersebut telah diterapkan, Tito mengingatkan bahwa sistem tidak akan sepenuhnya efektif apabila tidak dibarengi komitmen moral dari para kepala daerah.
“Semua sistem ini bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah, ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menyoroti persoalan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang dinilai menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong praktik korupsi setelah seorang kandidat terpilih.
Sebagai salah satu alternatif solusi, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penambahan biaya operasional kepala daerah yang dikaitkan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema tersebut diharapkan dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk meningkatkan kinerja fiskal tanpa membebani masyarakat.
Namun, menurut Tito, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena menyangkut kebijakan strategis.
“Ini perlu studi terlebih dahulu. Perlu pembicaraan antar-kementerian dan lembaga di pemerintahan, bahkan juga dengan DPR karena ini keputusan yang penting,” ujarnya.
Pemerintah berharap kombinasi antara penguatan sistem pengawasan, pembinaan integritas, dan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dapat menjadi strategi jangka panjang untuk menekan angka korupsi di lingkungan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
