Jakarta, lajunetwork.id – Dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan jasa konsultan hukum di lingkungan PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dikabarkan tengah melakukan pendalaman terhadap proyek pengadaan jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 yang nilai kontraknya disebut mencapai Rp13,5 miliar.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta telah mulai mengumpulkan sejumlah dokumen dan keterangan terkait proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menelusuri dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang diduga terjadi dalam proses pengadaan jasa konsultan hukum di perusahaan pelat merah tersebut.
Sejumlah pejabat internal PLN juga disebut telah dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto.
Selain Yusuf Didi Setiarto, penyidik dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman.
Berdasarkan informasi yang beredar, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan PLN, termasuk seorang pejabat berinisial NA yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan.
Dalam proses klarifikasi, Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan mengenai tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah fungsi terkait pengelolaan layanan jasa hukum di PLN.
Sumber yang mengetahui perkembangan perkara menyebutkan bahwa penyidik masih berfokus pada tahap pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta penelaahan dokumen kontrak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Perkembangan kasus ini mulai menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai pengusutan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan badan usaha milik negara penting dilakukan untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyampaikan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Yudhistira, proses hukum harus berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia menilai aparat penegak hukum perlu bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Kami mengapresiasi langkah Kejati DKI Jakarta yang mulai mendalami dugaan korupsi yang selama ini menjadi perbincangan publik. Harapannya, proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Yudhistira.
Ia juga menilai pengusutan perkara di lingkungan PLN bukan perkara sederhana mengingat perusahaan tersebut merupakan salah satu BUMN strategis dengan cakupan bisnis yang luas.
Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, Yudhistira berharap penyelidikan yang sedang berlangsung dapat membuka ruang bagi penelusuran berbagai persoalan lain yang selama ini disebut-sebut muncul di lingkungan PLN apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan yang tengah didalami aparat penegak hukum.
