Ambon, lajunetwork.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek preservasi ruas Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara itu.
Langkah peningkatan status perkara ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum menemukan fakta-fakta awal yang cukup kuat untuk menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas masyarakat di Pulau Buru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pengumpulan data, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Tim penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan dari hasil gelar perkara ditemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi sehingga status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Radot di Ambon, Sabtu.
Proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara merupakan salah satu infrastruktur penting di Kabupaten Buru yang berfungsi menghubungkan sejumlah kawasan pemukiman, sentra ekonomi, hingga wilayah pesisir.
Sebagai proyek yang didanai melalui kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, pembangunan jalan tersebut semestinya menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah.
Namun, peningkatan status perkara oleh Kejati Maluku memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola proyek tersebut. Publik kini menunggu jawaban apakah dugaan korupsi yang ditemukan berkaitan dengan kualitas pekerjaan, proses pengadaan, pembayaran proyek, volume pekerjaan, atau aspek administratif lainnya.
Hingga saat ini, penyidik masih menutup rapat detail hasil penyelidikan yang menjadi dasar peningkatan status perkara.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejati Maluku belum mengungkapkan nilai anggaran proyek, besaran dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian publik.
Berapa nilai sebenarnya proyek preservasi jalan tersebut? Sejauh mana dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik? Apakah terdapat unsur persekongkolan dalam pelaksanaannya? Dan siapa saja pihak yang diduga terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah bagi tim penyidik untuk dijawab melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tahap penyidikan sendiri memiliki arti penting karena menjadi fase pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur di Maluku. Selama ini, proyek pembangunan jalan kerap menjadi sektor yang rawan terhadap praktik penyimpangan karena melibatkan anggaran besar dan proses teknis yang kompleks.
Tidak sedikit kasus korupsi infrastruktur di berbagai daerah yang bermula dari dugaan manipulasi volume pekerjaan, mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pembayaran yang tidak didukung hasil pekerjaan yang memadai.
Karena itu, masyarakat berharap penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan pelanggaran administratif semata, melainkan mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejati Maluku menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkomitmen terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi proyek pembangunan, transparansi menjadi aspek yang tidak kalah penting.
Masyarakat Pulau Buru, khususnya pengguna ruas jalan tersebut, memiliki hak untuk mengetahui apakah proyek yang dibiayai uang negara benar-benar dikerjakan sesuai perencanaan atau justru menjadi ladang penyimpangan yang merugikan daerah.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan setidaknya menjadi titik awal bagi terbukanya tabir dugaan korupsi yang selama ini mengiringi proyek tersebut. Kini, publik menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan seberapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap keuangan negara.
