Jakarta, lajunetwork.id – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa anak laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban dugaan perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi sebagai bagian dari pemenuhan hak korban tindak pidana.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus yang menyebabkan korban mengalami luka berat, sempat koma, dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Menurut Veronica, hak restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana telah diatur secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Ketentuan tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan yang dialami anak, baik secara fisik maupun psikologis.
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” ujar Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Ia menekankan bahwa restitusi merupakan instrumen hukum yang bertujuan memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindak pidana. Bentuk pemulihan tersebut dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi, hingga kerugian lain yang timbul sebagai dampak langsung dari peristiwa yang dialami korban.
Veronica menyampaikan keprihatinannya atas dugaan perundungan yang menimpa korban. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan anak di berbagai lingkungan, baik keluarga, sekolah, maupun ruang publik.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak dasar untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Dalam kasus ini, Veronica juga menyoroti kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola fasilitas publik apabila ditemukan faktor yang membahayakan keselamatan anak.
“Ia menyebut orang tua korban dapat menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terbukti terdapat kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden.”
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dugaan keberadaan kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain anak. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap standar keamanan fasilitas publik, pihak pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban yang diketahui berinisial MW dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga tersengat aliran listrik hingga tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Selain cedera fisik, korban juga mengalami dampak psikologis yang tidak ringan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Veronica, korban menunjukkan gejala trauma yang ditandai dengan rasa takut berlebihan serta reaksi histeris ketika berinteraksi dengan orang lain di luar lingkungan keluarganya.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius karena trauma psikologis pada anak dapat memengaruhi proses tumbuh kembang dan kesehatan mental dalam jangka panjang apabila tidak ditangani secara tepat.
“Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” kata Veronica.
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui perawatan medis, tetapi juga pendampingan psikologis dan dukungan sosial agar korban dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan baik.
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Aparat kepolisian tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan perundungan yang dialami korban.
Berdasarkan analisis hukum awal, tindakan yang diduga dilakukan terlapor berpotensi dikategorikan sebagai tindak kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Namun demikian, penanganan perkara ini memiliki karakteristik khusus karena terduga pelaku masih berstatus anak. Oleh sebab itu, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan prinsip perlindungan hak anak, keadilan restoratif, serta pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga menyoroti pentingnya keamanan fasilitas publik dan pengawasan terhadap lingkungan bermain anak.
Pemerintah berharap proses hukum dapat berjalan secara adil sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
