Jakarta – Kementerian Agama resmi membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 sebagai langkah persiapan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa AHWA memiliki peran strategis dalam proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh. Menurutnya, AHWA berfungsi layaknya komisi seleksi yang bertugas memastikan para calon anggota memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi yang dibutuhkan.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Lembaga ini memiliki fungsi utama dalam merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
Suyitno menilai pengalaman perjalanan Majelis Masyayikh selama empat tahun terakhir harus dijadikan pelajaran penting untuk memperkuat kelembagaan ke depan. Ia menyebut dinamika dunia pesantren saat ini berkembang sangat cepat sehingga dibutuhkan reposisi kelembagaan yang lebih kokoh dan adaptif.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I di lingkungan Kementerian Agama. Dalam konteks tersebut, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang semakin kuat dalam menjalankan fungsi penilaian dan penjaminan mutu pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menekankan pentingnya proses seleksi yang transparan, terbuka, dan terukur. Ia mengusulkan agar proses pemilihan melibatkan mekanisme uji publik serta penyusunan linimasa yang matang.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” ujar Arskal.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh. Tugas tersebut mencakup penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan surat kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” kata Basnang.
Adapun susunan keanggotaan AHWA berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026 terdiri atas:
- Basnang Said (unsur pemerintah)
- Maskuri
- Muhammad Nilzam Yahya
- Agus Muhammad
- Miftah Faqih
- Daden Abdullah Muhamad Syakir
- Achmad Roziqi
- Anang Rikza Masyhadi
- Muhammad Ulin Nuha
Pembentukan AHWA ini diharapkan dapat menghasilkan anggota Majelis Masyayikh yang mampu memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren sekaligus menjawab tantangan perkembangan dunia pesantren di masa mendatang.
