Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan relaksasi tersebut disiapkan sebagai respons atas kesulitan yang dihadapi banyak daerah dalam memenuhi aturan tersebut, terutama setelah meningkatnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan usulan pelonggaran aturan itu telah mendapatkan kesepakatan dari sejumlah kementerian terkait dan akan dibahas dalam penyusunan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Menurut Askolani, pembahasan tersebut melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
“Pemerintah telah menyepakati untuk mencari solusi atas persoalan ini. Salah satunya melalui relaksasi ketentuan batas belanja pegawai yang akan diusulkan dalam pembahasan UU APBN 2027,” ujar Askolani dalam rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Askolani menjelaskan bahwa ketentuan maksimal 30 persen belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dinilai sulit dipenuhi oleh sebagian besar pemerintah daerah.
Saat ini, banyak daerah memiliki porsi belanja pegawai yang jauh melampaui batas tersebut, bahkan mencapai 40 hingga 50 persen dari total APBD.
Kondisi tersebut membuat pemerintah menilai perlu adanya fleksibilitas agar daerah tetap dapat menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji aparatur sipil negara dan PPPK yang jumlahnya terus bertambah.
“Banyak daerah yang belanja pegawainya sudah berada di atas 30 persen. Ada yang mencapai 40 persen bahkan 50 persen. Karena itu relaksasi diperlukan agar daerah memiliki ruang yang lebih realistis dalam mengelola anggaran,” kata Askolani.
Selain aturan mengenai belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan dalam UU HKPD yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.
Menurut Askolani, sejumlah daerah mengalami kesulitan memenuhi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan, terutama daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Karena itu, pemerintah mengusulkan agar kedua ketentuan tersebut dapat direlaksasi melalui mekanisme yang diatur dalam UU APBN 2027.
“Belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen merupakan amanat UU HKPD. Namun dalam praktiknya, banyak daerah yang kesulitan memenuhi keduanya secara bersamaan. Oleh sebab itu, pemerintah mengusulkan relaksasi agar pengelolaan keuangan daerah lebih fleksibel,” ujarnya.
Pemerintah menilai pelonggaran aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan APBD tanpa terbebani risiko pelanggaran terhadap ketentuan yang sulit dipenuhi.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu membantu daerah menghadapi tekanan fiskal akibat meningkatnya kebutuhan pembiayaan pegawai, khususnya PPPK yang jumlahnya terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Askolani, langkah ini merupakan solusi yang realistis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus memastikan stabilitas keuangan daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat puluhan pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD.
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 39 daerah yang membutuhkan perhatian khusus karena beban belanja pegawainya telah melampaui 50 persen dari total anggaran daerah.
Tito menilai daerah-daerah tersebut perlu mendapatkan dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.
“Sekitar 39 daerah perlu kita pikirkan solusinya. Jika hanya mengandalkan pendapatan asli daerah, mereka akan kesulitan. Karena itu kemungkinan perlu dukungan tambahan melalui TKD,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Beberapa daerah yang disebut menghadapi tekanan fiskal cukup berat antara lain sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Kabupaten Sigi tercatat memiliki porsi belanja pegawai sekitar 60 persen dari APBD, sementara Kabupaten Donggala mencapai lebih dari 53 persen.
Data Kemendagri juga menunjukkan bahwa hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan belanja pegawai di atas 30 persen, sedangkan hanya 48 kabupaten yang berhasil menjaga proporsi belanja pegawai di bawah batas yang ditetapkan.
Usulan relaksasi aturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur tersebut nantinya akan dibahas bersama DPR dalam penyusunan APBN 2027. Pemerintah berharap kebijakan tersebut memperoleh dukungan legislatif agar daerah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola keuangan dan memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah optimistis pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tanpa terbebani oleh ketentuan fiskal yang sulit diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
