Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat penegakan sanksi denda terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam.
Langkah tersebut dilakukan seiring dengan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di berbagai daerah. Salah satu fokus utama berada di Kalimantan Selatan, di mana sebanyak 185 perusahaan tambang turut menjadi objek pemeriksaan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ratusan aktivitas tambang di wilayah tersebut, baik yang memiliki izin maupun yang beroperasi secara ilegal. Seluruh aktivitas tersebut kini sedang dicocokkan dengan dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Menurut Hanif, sebagian kasus pelanggaran telah masuk ke ranah hukum perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Namun demikian, ada pula pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dengan membayar denda kepada negara.
“Sebagian sudah menyelesaikan amanah dengan melakukan pembayaran sehingga sampai hari ini Kementerian Lingkungan Hidup telah menyetor ke negara Rp1,5 triliun dari berbagai macam kegiatan serupa,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4).
KLH juga terus melakukan evaluasi lapangan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan. Upaya ini dinilai penting, terutama di tengah musim hujan yang berpotensi memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa hasil evaluasi terhadap aktivitas tambang ilegal akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, KLH tengah menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan kejadian banjir yang berdampak pada sejumlah desa. Proses tersebut saat ini ditangani oleh tim penegakan hukum lingkungan.
Penegakan hukum yang dilakukan difokuskan pada penagihan denda serta kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat menekan dampak kerusakan yang berkontribusi terhadap bencana, termasuk banjir di sejumlah wilayah.
Melalui upaya tersebut, KLH menargetkan peningkatan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan efektif, sehingga risiko bencana di masa mendatang dapat diminimalkan.
