Jakarta, — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan selesai dalam waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target tersebut ditetapkan guna memberikan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.
Menurut Yusril, penyelesaian RUU Pemilu dalam jangka waktu tersebut penting agar terdapat jeda waktu yang memadai sebelum tahapan pemilu dimulai. “Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi setelah RUU disahkan. Menurutnya, putusan MK yang kerap menghadirkan tafsir baru bisa berdampak pada kesiapan pemerintah maupun penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum.
“Putusan MK kadang menghadirkan pembatalan atau penafsiran baru yang tidak terduga, dan ini bukan hanya berdampak pada anggaran dan pengamanan, tetapi juga menyulitkan KPU sebagai pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan 2026. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pihak pengusul revisi. Setelah draf selesai, DPR akan menyerahkannya kepada Presiden untuk diterbitkan surat presiden (surpres) sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.
Saat ini, pemerintah masih menunggu draf resmi dari DPR sembari menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Yusril menambahkan bahwa sejumlah isu krusial dalam revisi tersebut berkaitan erat dengan putusan MK yang telah ada.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap pembahasan dengan pimpinan partai politik. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan beleid tersebut.
Menurut Dasco, DPR saat ini meminta partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan. Ia menilai langkah hati-hati diperlukan mengingat banyaknya putusan MK terkait undang-undang pemilu sebelumnya.
“Jangan sampai pembahasan yang terburu-buru justru kembali memicu gugatan ke MK,” katanya.
Sepuluh Isu Utama Perubahan
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya mengungkapkan terdapat 10 isu utama yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu, sebagian di antaranya merupakan tindak lanjut putusan MK.
Sepuluh isu tersebut meliputi:
1. Sistem pemilu legislatif (terbuka, tertutup, atau campuran)
2. Ambang batas parlemen
3. Ambang batas pencalonan presiden
4. Jumlah kursi per daerah pemilihan
5. Sistem konversi suara menjadi kursi DPR
6. Pemisahan pemilu nasional dan lokal
7. Upaya menekan praktik politik uang
8. Digitalisasi tahapan pemilu
9. Reformasi lembaga penyelenggara pemilu
10. Penyelesaian sengketa pemilu, termasuk wacana pembentukan peradilan khusus
Doli menyebut isu-isu tersebut mencakup persoalan klasik dan kontemporer yang dinilai penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Pembahasan RUU Pemilu diperkirakan akan menjadi salah satu agenda legislasi strategis yang menentukan arah sistem demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.
