Jakarta, lajunetwork.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong percepatan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) sebagai model pengelolaan hutan yang produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Menurut Raja Juli Antoni, MUK dirancang untuk mempertemukan kepentingan ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar dalam satu sistem pengelolaan hutan yang terintegrasi.
“Melalui percepatan implementasi MUK, Kementerian Kehutanan berharap dapat menghadirkan model pengelolaan hutan yang adaptif, produktif, dan berkelanjutan guna menjawab tantangan ekonomi hijau, konservasi biodiversitas, ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan membentuk Tim Kerja Percepatan Implementasi MUK untuk memperkuat koordinasi, dukungan data, serta tindak lanjut teknis dalam pelaksanaan program tersebut.
“Taskforce ini dibentuk untuk membantu Kementerian Kehutanan, terutama dalam mengakselerasi pelaksanaan multi usaha kehutanan. Apabila terdapat kebutuhan dukungan data, koordinasi, maupun tindak lanjut teknis lainnya, agar segera dikomunikasikan sehingga dapat kita dorong bersama,” katanya.
Sementara itu, Penasihat Utama Menteri Kehutanan Silverius Oscar Unggul menyampaikan bahwa tim kerja saat ini fokus mengembangkan dua pendekatan utama, yakni MUK berbasis agroforestri dan restorasi ekosistem.
Program tersebut diarahkan pada pengembangan komoditas kopi dan kakao yang dinilai memiliki prospek pasar global yang kuat serta lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim.
Menurut proyeksi pemerintah hingga tahun 2045, implementasi MUK berbasis agroforestri kopi dan kakao berpotensi meningkatkan nilai ekspor hingga sekitar Rp418 triliun.
Selain itu, program tersebut diperkirakan mampu mendukung mata pencaharian sekitar 3,8 juta orang, mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan secara berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap penyerapan sekitar 25 juta ton emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
“Pilot ini harus menunjukkan bahwa PBPH, Perhutanan Sosial, masyarakat, pembeli, lembaga pendanaan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat bisa bergerak dalam satu rantai nilai yang saling menguatkan,” ujar Silverius.
Tim Kerja MUK juga telah mengidentifikasi sejumlah wilayah prioritas yang akan menjadi lokasi pengembangan proyek percontohan. Kawasan tersebut antara lain Bukit Tiga Puluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan di Lampung, Wehea Kelay/Bentala di Kalimantan Timur, Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta kawasan Peusangan Elephant Conservation Initiative (PECI) di Aceh.
Wilayah-wilayah tersebut dipilih karena memiliki potensi untuk pengembangan agroforestri sekaligus mendukung restorasi ekosistem dan konservasi satwa liar, termasuk habitat gajah.
Menurut Kementerian Kehutanan, keberhasilan implementasi MUK sangat bergantung pada kolaborasi multipihak, mulai dari pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kelompok perhutanan sosial, lembaga pendanaan, pemerintah daerah, hingga sektor swasta sebagai pembeli hasil produksi.
Untuk memperkuat akses pasar, Tim Kerja MUK juga menyiapkan agenda MUK Buyer Roundtable yang akan menjadi forum strategis mempertemukan pelaku usaha, pembeli, dan pemangku kepentingan di kawasan pilot project.
“Kita ingin Multi Usaha Kehutanan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi menjadi contoh nyata di lapangan,” kata Silverius.
