Jakarta, lajunetwork.id – Anggota Komisi III DPR, Lola Nelria Oktavia, menilai kasus ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menjadi peringatan penting mengenai perlunya penguatan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan konsekuensi hukum tindakan tersebut.
Menurut politikus Partai NasDem itu, ancaman bom tidak bisa dipandang sebagai lelucon atau bentuk pelampiasan emosi. Meski tidak disertai keberadaan bahan peledak, ancaman semacam itu tetap berpotensi menimbulkan kepanikan massal, mengganggu ketertiban umum, dan menguras sumber daya aparat keamanan.
“Saya melihat kejadian-kejadian ini menjadi pengingat bahwa edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya ancaman bom, konsekuensi hukumnya, serta dampaknya terhadap keamanan publik masih perlu terus diperkuat,” kata Lola saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2026.
Lola mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penyampaian ancaman bom dapat diproses secara pidana. Menurut dia, tindakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum meskipun pelaku tidak benar-benar memiliki bom.
Ia menambahkan, risiko akan jauh lebih besar apabila seseorang telah memasuki tahap merakit atau menguasai bahan peledak. Kondisi itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Karena itu, Lola menilai pendekatan pencegahan perlu lebih diutamakan selain penegakan hukum. Ia mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya ancaman bom dan radikalisme.
Menurut dia, pendidikan mengenai konsekuensi hukum, penyalahgunaan bahan peledak, literasi digital, hingga penyelesaian konflik secara sehat perlu diberikan sejak usia dini. Sekolah dan ruang digital dinilai menjadi media yang efektif untuk menjangkau anak-anak dan remaja.
“Saya mendorong BNPT, Polri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pemerintah daerah untuk memperluas edukasi mengenai bahaya radikalisme, penyalahgunaan bahan peledak, literasi digital, dan penyelesaian konflik secara sehat,” ujarnya.
Kasus ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 terjadi pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Senin, 13 Juli 2026. Akibat adanya ancaman tersebut, kegiatan MPLS di sekolah itu sempat ditunda.
Ancaman disampaikan melalui pesan singkat yang dikirim kepada guru dan staf tata usaha sekolah. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi sekolah aman serta menindaklanjuti penyelidikan terhadap pelaku.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak sosial dan hukum dari penyebaran ancaman bom, yang tidak hanya menciptakan rasa takut di lingkungan pendidikan, tetapi juga mengganggu aktivitas publik dan membebani aparat penegak hukum.
