Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye pemilu, salah satunya dengan menyediakan alat peraga kampanye (APK) bagi seluruh peserta. Langkah itu dinilai dapat menekan tingginya biaya politik yang selama ini kerap menjadi salah satu pemicu praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyediaan APK oleh negara diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran para kandidat selama masa kampanye. Selain menciptakan persaingan yang lebih setara, kebijakan tersebut juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan peserta pemilu terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Salah satu langkah yang diusulkan adalah memperbesar peran negara dalam pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan APK bagi peserta pemilu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Juli 2026.
Selain mendorong pembiayaan kampanye oleh negara, KPK mengusulkan perubahan pola kampanye agar lebih sederhana dan efisien. Kampanye dalam bentuk rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu dievaluasi dan diarahkan ke metode yang lebih hemat, termasuk melalui pemanfaatan media digital dan media sosial.
Menurut Budi, model kampanye yang lebih sederhana akan membuat kontestasi politik tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki peserta, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, serta integritas masing-masing kandidat.
KPK juga menekankan pentingnya memperkuat transparansi pendanaan politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Untuk mendukung langkah tersebut, lembaga antirasuah itu mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
Secara keseluruhan, KPK mengusulkan sejumlah langkah pembenahan, mulai dari menekan biaya kampanye, memperkuat keterbukaan sumber pendanaan politik, membatasi transaksi tunai dalam kegiatan politik, hingga mendorong kampanye yang lebih berorientasi pada penyampaian gagasan dibandingkan pengerahan massa.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ujar Budi.
Menurut dia, reformasi pada sistem politik tersebut diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih, adil, dan berintegritas sekaligus mencegah lahirnya praktik korupsi sejak tahap kontestasi politik.
Usulan itu disampaikan setelah KPK mencermati masih tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara, lembaga tersebut menilai mahalnya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang berulang kali muncul di balik tindak pidana korupsi.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi.
Pernyataan tersebut juga menjadi respons atas masih maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir. KPK menilai kondisi itu menunjukkan persoalan korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih kompleks sehingga memerlukan pembenahan sistemik melalui langkah pencegahan, bukan hanya penindakan hukum.
