Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya menghambat proses penyidikan dalam perkara korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri informasi mengenai dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Informasi tersebut diduga mengarah pada upaya menghambat jalannya penyidikan.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya menghalangi proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/6).
Menurut Budi, hasil pemeriksaan terhadap Iskandar akan dianalisis lebih lanjut bersama bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. KPK saat ini masih menilai apakah tindakan pihak-pihak tertentu memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidik masih mendalami seluruh bukti yang ada untuk melihat apakah perbuatan para pihak memenuhi unsur tindak pidana perintangan penyidikan,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana dari perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo kepada seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.
Menurut Iskandar, penyidik menanyakan apakah dirinya mengenal sosok tersebut serta apakah selama menangani urusan nonlitigasi perusahaan pernah menemukan dokumen yang berkaitan dengan transfer dana kepada pihak tertentu.
Ia mengaku tidak mengenal Ahmad Dedi secara pribadi. Namun, saat dimintai keterangan, ia membenarkan pernah menemukan bukti transfer dana yang diduga berkaitan dengan seorang pihak yang disebut dalam pemeriksaan.
“Penyidik menanyakan apakah ada bukti transfer. Saya menjawab secara jujur bahwa memang ada dokumen transfer tersebut,” kata Iskandar.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidik meminta dirinya menyerahkan bukti transfer tersebut untuk kepentingan penyidikan. Dokumen itu rencananya akan diserahkan pada pekan depan.
Iskandar menyebut transfer tersebut diduga ditujukan kepada seseorang yang disebut sebagai ajudan dari pihak yang sedang didalami penyidik. Meski demikian, ia mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah dana yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak ingat nominalnya. Namun, selama menangani manajemen Blueray, memang ada bukti transfer itu dan itu yang banyak ditanyakan oleh penyidik,” ujarnya.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dalam kegiatan importasi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari hasil penindakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo saat ini tengah menjalani proses persidangan. Mereka adalah pimpinan perusahaan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Pemberian tersebut diduga terkait dengan pengurusan kegiatan importasi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai.
Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK dalam sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengusut dugaan suap, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila ditemukan unsur perintangan penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
