Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam upaya mengungkap konstruksi perkara tersebut, penyidik memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami hubungan antara Rita Widyasari dan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.
“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton saudari RW,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Selain memeriksa Rita Widyasari, penyidik KPK juga meminta keterangan dari pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut juga difokuskan pada dugaan keterkaitan korporasi dengan aliran gratifikasi yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.
Pengembangan Kasus yang Berjalan Sejak 2017
Perkara yang kini kembali dikembangkan KPK merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Saat itu, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak lama berselang, tepatnya pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
KPK Sita Aset Bernilai Tinggi
Dalam proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa tahun, KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, puluhan barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Dugaan Gratifikasi dari Produksi Batu Bara
Perkembangan terbaru dalam kasus ini terungkap pada Februari 2025 ketika KPK menyampaikan adanya dugaan penerimaan dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari diduga menerima sejumlah uang yang dihitung berdasarkan volume produksi batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
Dugaan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan sejumlah korporasi yang diduga memberikan gratifikasi terkait kegiatan usaha pertambangan di wilayah tersebut.
Tiga Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebagai tindak lanjut penyidikan, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan status tersangka terhadap korporasi tersebut menandai langkah KPK dalam menelusuri dugaan praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga badan usaha.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami hubungan antara para pihak yang terlibat, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara selama Rita Widyasari menjabat sebagai kepala daerah.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memaksimalkan upaya pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
