Jakarta, lajunetwork.id – Pemerintah Indonesia memperkirakan tarif tambahan yang akan diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia dapat mencapai 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 selesai dilaksanakan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses investigasi yang sedang dilakukan pemerintah AS terkait berbagai isu perdagangan, termasuk dugaan lemahnya penegakan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Menurut Susiwijono, setelah masa tarif sementara berakhir, pemerintah AS berencana menerapkan struktur tarif tambahan secara bertahap. Tahap pertama berupa tarif sebesar 10 persen yang dikaitkan dengan isu kerja paksa (forced labor). Selanjutnya, beberapa waktu kemudian akan ditambahkan komponen tarif lain yang berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
“Melalui mekanisme penumpukan tarif dari beberapa komponen tersebut, disertai sejumlah pengecualian terhadap produk tertentu yang telah disepakati kedua negara, tarif akhir untuk Indonesia diperkirakan berada pada level 18 persen,” ujar Susiwijono di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat proyeksi dan belum menjadi keputusan final. Besaran tarif yang akan diberlakukan nantinya masih bergantung pada penyelesaian berbagai tahapan hukum dan administratif yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.
Menunggu Proses Final di AS
Susiwijono menjelaskan bahwa pemerintah AS masih membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan melalui periode komentar publik (comment period) serta akan menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.
Karena itu, pemerintah Indonesia masih terus melakukan komunikasi dan negosiasi dengan otoritas perdagangan AS guna memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi.
Meski menghadapi ancaman tarif tambahan, Indonesia dinilai berada dalam posisi yang relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara mitra dagang lainnya yang juga menjadi objek investigasi Section 301.
Berdasarkan laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas negara yang telah menyampaikan komitmen terkait penanganan isu kerja paksa. Kondisi tersebut dianggap memberikan nilai positif dalam proses evaluasi yang dilakukan pemerintah AS.
“Posisi Indonesia relatif lebih menguntungkan karena telah menunjukkan komitmen dalam isu yang menjadi perhatian USTR, termasuk langkah-langkah terkait pencegahan praktik kerja paksa,” kata Susiwijono.
Sejumlah Produk Berpotensi Dikecualikan
Dalam proses negosiasi yang berlangsung, pemerintah AS juga disebut membuka peluang pengecualian tarif terhadap sejumlah produk tertentu sesuai kesepakatan bilateral yang telah dicapai kedua negara.
Salah satu sektor yang saat ini tengah dibahas adalah industri tekstil. Pemerintah Indonesia berharap skema khusus yang sedang dirancang dapat mengurangi dampak tarif terhadap daya saing produk nasional di pasar Amerika Serikat.
Selain itu, komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural diperkirakan baru akan diputuskan beberapa minggu setelah berakhirnya masa tarif sementara pada 24 Juli 2026. Proses tersebut akan melalui tahapan evaluasi dan konsultasi yang serupa dengan mekanisme sebelumnya.
Bagian dari Kerja Sama Perdagangan yang Lebih Luas
Susiwijono menilai hasil investigasi Section 301 tidak dapat dipisahkan dari hubungan perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat. Berbagai komitmen yang sedang dibahas kedua negara juga berkaitan dengan upaya Indonesia memperkuat standar tata kelola ekonomi dan perdagangan internasional.
Menurutnya, sejumlah langkah yang ditempuh Indonesia dalam merespons isu perdagangan tersebut juga dapat memberikan nilai tambah dalam proses aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
Indonesia Masuk Daftar Negara yang Disorot USTR
Dalam dokumen investigasi berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menerapkan larangan impor terhadap barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Selain Indonesia, kelompok tersebut mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen bagi Indonesia. Sementara itu, sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa berpotensi menghadapi tarif tambahan yang lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama Amerika Serikat tersebut merupakan bagian dari strategi perdagangan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif impor yang sebelumnya menghadapi berbagai tantangan hukum di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau perkembangan proses investigasi tersebut serta melakukan berbagai langkah diplomasi ekonomi guna menjaga akses pasar ekspor nasional dan meminimalkan dampak terhadap pelaku usaha dalam negeri.
