Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Penggeledahan berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta. Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi di Klaten, Jawa Tengah, serta Jombang, Surabaya, dan Malang, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik menemukan barang bukti lain saat menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang. KPK menyita logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta.
Budi mengatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dari rangkaian upaya paksa tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
“Penyidik selanjutnya akan menelaah setiap barang bukti yang didapatkan dalam rangkaian upaya paksa penggeledahan ini,” ujarnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Menurut KPK, perkara itu berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi karena memiliki posisi PPN lebih bayar. Dalam proses pemeriksaan, KPP Madya Banjarmasin menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal senilai Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya permintaan uang apresiasi setelah permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti diterima dan diproses oleh KPP Madya Banjarmasin.
Dalam proses tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian dibagikan kepada pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan bagian masing-masing.
Penggeledahan terbaru dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. KPK masih menelusuri berbagai barang bukti yang ditemukan untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan disitanya dokumen, barang bukti elektronik, emas 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp100 juta, penyidik KPK selanjutnya akan melakukan analisis dan pendalaman terhadap seluruh barang yang telah diamankan. Hasil penelaahan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran uang maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
