Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024 dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Selasa, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Fuad Hasan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 selesai dilaksanakan. Menurutnya, kehadiran saksi sangat diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani.
“Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas peristiwa pidana yang sedang didalami,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK berharap yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus ini bermula ketika KPK meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Keduanya diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengelolaan kuota haji yang kemudian menimbulkan kerugian negara. Namun demikian, KPK hingga kini masih terus mendalami peran berbagai pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan, nama Fuad Hasan Masyhur sempat menjadi sorotan setelah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Meski demikian, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour itu tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan penyidik.
Perkembangan signifikan dalam kasus ini terjadi setelah KPK menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Seiring bertambahnya alat bukti, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka. Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz menyusul ditahan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.
Dalam perjalanan proses hukum, status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Atas permohonan keluarga, KPK mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, setelah melakukan evaluasi, penyidik kembali menempatkan Yaqut di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses penyidikan.
Tidak berhenti pada dua tersangka awal, KPK kembali mengembangkan perkara dan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka dan terus berlangsungnya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang menjadi perhatian publik.
Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh penyidik
