Jakarta, lajunetwork.id – Komisi II DPR RI mengambil langkah tidak lazim dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan dengan mulai menghimpun masukan dari para pakar, akademisi, dan pegiat demokrasi sebelum pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk ijtihad atau terobosan legislasi yang dilakukan untuk memperkaya substansi revisi aturan pemilu sejak tahap awal pembahasan.
Menurut Rifqinizamy, dalam mekanisme legislasi yang lazim berlaku di DPR, agenda mendengarkan pandangan para ahli dan pemangku kepentingan biasanya dilakukan setelah panitia kerja atau panitia khusus pembahas rancangan undang-undang resmi dibentuk. Namun, Komisi II memandang perlu membuka ruang diskusi lebih dini guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait berbagai persoalan kepemiluan.
“Kami memilih mengundang terlebih dahulu para pakar, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap isu kepemiluan dan demokrasi, meskipun Panja RUU Pemilu belum terbentuk,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II memperoleh penugasan resmi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 untuk mulai menyiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejak menerima mandat tersebut, komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan kepemiluan itu aktif menjaring berbagai pandangan dari kalangan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang demokrasi serta sistem pemilu.
Menurutnya, proses evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilu perlu dilakukan dengan melibatkan banyak perspektif. Hal itu penting mengingat Indonesia telah melaksanakan sejumlah pemilu sejak era reformasi pada 1999 hingga pemilu terakhir yang digelar beberapa waktu lalu.
“Masukan dari berbagai pihak dibutuhkan untuk melihat secara objektif apa saja yang telah berjalan baik dan aspek mana yang masih perlu diperbaiki dalam sistem kepemiluan kita,” katanya.
Rifqinizamy menambahkan bahwa hasil diskusi dan pandangan yang disampaikan para ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan penting dalam merumuskan arah perubahan regulasi pemilu. Selain mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya, DPR juga ingin mengidentifikasi kebutuhan reformasi yang relevan untuk memperkuat kualitas demokrasi di masa mendatang.
Ia menilai pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara terbuka dan berbasis kajian akademik agar dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi II DPR pada Selasa mengundang dua pakar kepemiluan terkemuka, yakni Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro. Keduanya diminta menyampaikan pandangan, analisis, serta rekomendasi terkait perbaikan sistem pemilu dan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II memberikan ruang seluas-luasnya kepada para akademisi untuk menyampaikan gagasan secara independen tanpa batasan tertentu. Pandangan yang disampaikan para ahli tersebut akan menjadi referensi penting dalam proses legislasi yang akan berlangsung pada tahap berikutnya.
“Kami ingin mendapatkan masukan yang objektif dan konstruktif. Apa yang disampaikan para pakar tentu akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga ketika pembahasan RUU Pemilu memasuki tahap yang lebih formal,” ujarnya.
Langkah Komisi II ini dinilai sebagai upaya memperkuat partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang, sekaligus memastikan revisi regulasi pemilu dilakukan berdasarkan evaluasi yang matang dan kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan.
