Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan yang saat ini tengah dikembangkan penyidik.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga pemeriksaan berlangsung, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.
Menurut Budi, posisi Hilman sebagai Dirjen PHU pada saat pengelolaan kuota haji berlangsung menjadi salah satu alasan pentingnya pemeriksaan tersebut.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
KPK menduga terjadi pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait proses pengalokasian kuota tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
KPK juga menduga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan nilai total mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik menyebut bahwa Gus Alex dan Hilman diduga menjadi representasi dari mantan Menteri Agama dalam penerimaan sejumlah uang yang saat ini sedang didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Meski demikian, Hilman Latief sebelumnya membantah tuduhan menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.
“Tidak ada aliran uang. Coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Tidak ada. Uang korupsi kuota, tanyakan saja. Saya sudah tidak menanggapi itu,” ujar Hilman usai pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Mei 2026.
Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Penyidik mendalami berbagai keterangan saksi, dokumen, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengalokasian kuota tambahan haji pada periode 2023–2024.
KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut serta memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
