Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang dipanggil berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ketiga saksi tersebut yakni YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD yang menjabat Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, serta AMK selaku Manajer Keuangan perusahaan tersebut.
” KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama YS selaku Manajer Keuangan PT Summarecon Agung Tbk, DD selaku Land Document Manager PT Kencana Jayaproperti Agung, dan AMK selaku Manajer Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Selain ketiga nama tersebut, penyidik KPK juga memanggil DF, Direktur Utama PT Daha Mulia Valasindo. Ia dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Hingga pukul 13.39 WIB, berdasarkan informasi yang tercatat di KPK, keempat saksi tersebut belum diketahui memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat.
Sehari sebelumnya, Kamis (1/10), penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni RDI yang merupakan pegawai PT Summarecon Agung Tbk, DW selaku Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, serta HT dari pihak swasta.
Dari ketiga saksi tersebut, baru RDI yang diketahui hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penyidikan perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah operasi, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka yang diumumkan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai tersangka dari pihak swasta yang disebut berperan sebagai perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd Arafiq merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri serta ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya. Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sehari berikutnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Jakarta serta kediaman Lampri di Bekasi. Kegiatan serupa kemudian dilakukan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.
Pada 23 September, penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
