Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rumah tersebut disita pada 31 Agustus 2026. Aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menegaskan, penyitaan rumah tersebut bukan merupakan tahap akhir dalam penanganan perkara. Penyidik masih akan mendalami proses perolehan aset serta kaitannya dengan rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK juga tengah menelusuri dugaan hubungan antara pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan konstruksi perkara yang menjadi objek penyidikan.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
Menurut dia, setiap temuan dalam proses penyidikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. KPK juga akan terus melacak keberadaan dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” katanya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Penyidikan kemudian dikembangkan KPK. Pada 20 Juli 2026, lembaga tersebut mengumumkan adanya pengembangan perkara, meski belum menetapkan tersangka baru pada saat itu.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah. Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.
Dari penggeledahan di rumah Noprisman, KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
KPK menyebut rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dengan penyitaan rumah milik VLA, penyidik kini masih mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang dikembangkan, termasuk dugaan aliran aset dari pihak swasta kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
