Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung menahan Etik.
Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.38 WIB.
Berdasarkan rekaman video resmi yang telah dikonfirmasi KPK, Etik tidak sendiri. Dua orang lainnya juga tampak mengenakan rompi tahanan. Namun, hingga berita ini ditulis, lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas kedua tahanan tersebut maupun peran mereka dalam perkara.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 10 Juli 2026. Juru bicara KPK sebelumnya menyatakan operasi tersebut menyasar dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada tahap awal, KPK mengumumkan telah mengamankan lima orang. Namun, setelah proses pendataan dan pemeriksaan berkembang, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 18 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam mata uang rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Hingga saat ini, KPK belum memerinci konstruksi perkara, besaran dugaan aliran dana, maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut dalam konferensi pers resmi.
