Jakarta, lajunetwork.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan komisinya akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie tidak boleh mengganggu proses penegakan hukum. Ia menegaskan seluruh perkara yang sedang berjalan harus tetap diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menilai situasi tersebut justru harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam menyelesaikan berbagai perkara korupsi yang sedang ditangani.
Habiburokhman juga meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian tetap bekerja secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun. Menurut dia, dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki berkaitan dengan oknum, bukan mencerminkan institusi secara keseluruhan.
“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antarinstansi,” ujarnya.
Komisi III, kata dia, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap berjalan selama proses penyidikan berlangsung.
“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku meski terjadi pergantian pejabat.
Pengunduran diri Febrie terjadi setelah rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya.
“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9 Juli), penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
