Jakarta, lajunetwork.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dari empat tersangka tersebut, dua orang diduga berperan sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang dari pihak yang diduga memberi suap dan dua orang lainnya dari pihak yang diduga menerima,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers berikutnya.
Menurut Budi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pihak auditor untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pengadaan Smart TV atau Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dana yang diduga digunakan dalam praktik suap tersebut disebut berasal dari pihak swasta sebelum kemudian disalurkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses audit.
“Kami menduga ada pemberian uang untuk pengondisian temuan audit BPK terkait pengadaan Smart TV atau Smart Board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
KPK menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan hanya menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan proyek-proyek lain yang juga menjadi objek pemeriksaan auditor.
“Kami akan menelusuri apakah perkara ini hanya berkaitan dengan satu pengadaan atau terdapat pengondisian terhadap audit proyek-proyek lainnya,” kata Budi.
Sementara itu, dalam perkembangan perkara tersebut, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, terlihat mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
Titin kemudian dibawa menuju kendaraan tahanan bersama seorang tersangka dari pihak swasta yang diketahui bernama Augus Dwianggara.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin membantah menerima uang dalam kasus yang tengah diusut KPK. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana dalam struktur pemeriksaan yang ada di lembaganya.
“Saya tidak menerima uang. Saya hanya pelaksana,” ujar Titin kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima suap, Titin tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya bekerja dalam sistem yang memiliki jenjang pimpinan.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” katanya singkat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses audit keuangan negara yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan penggunaan anggaran publik. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus.
