Jakarta, lajunetwork.id – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan siap mengawal percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Dukungan tersebut diberikan untuk memperkuat kedudukan hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang saat ini masih berlandaskan Peraturan Presiden.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengatakan KSP akan mendukung langkah BPIP untuk meningkatkan dasar hukum kelembagaannya dari Perpres menjadi undang-undang.
“Yang menonjol adalah tadi tentang peralihan dari perpres menjadi undang-undang yang nanti akan kita kawal,” kata Dudung seusai menerima audiensi Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Dudung, penguatan kelembagaan BPIP penting untuk memastikan pembinaan ideologi Pancasila dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi program BPIP yang telah menjangkau berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Selain sektor pendidikan, Dudung menilai penguatan pemahaman Pancasila juga perlu dilakukan di lingkungan aparat penegak hukum. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam pelaksanaan penegakan hukum agar hukum tidak semata-mata menjadi instrumen kekuasaan.
Ia menekankan pentingnya nilai keadilan serta kemanusiaan yang adil dan beradab dalam praktik penegakan hukum.
“Sehingga aparat-aparat penegak hukum pun perlu diberikan pemahaman dan penajaman kembali tentang Pancasila. Sehingga tidak kemudian karena kekuasaan, hukum menjadi alat, tetapi moral dikesampingkan atau nilai-nilai Pancasila itu sendiri,” ujarnya.
Dudung mengatakan pemantapan nilai Pancasila bagi aparat penegak hukum perlu dilakukan secara berkala, terutama seiring terjadinya pergantian pejabat dan generasi di lingkungan pemerintahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan audiensi dengan KSP merupakan bagian dari upaya memperkuat kembali sinergi kedua lembaga dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi negara.
Yudian menyebut dukungan KSP diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas BPIP, terutama dalam menghadapi perubahan generasi di lingkungan birokrasi dan kementerian/lembaga.
“Yang paling utama adalah sesuai dengan Astacita Presiden yang nomor 1, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila. Nah utama itu di bagian penegakan hukum,” kata Yudian.
Selain membahas penguatan nilai Pancasila di sektor penegakan hukum, BPIP meminta KSP mengawal proses peningkatan status hukum kelembagaannya melalui RUU PIP.
RUU Pembinaan Ideologi Pancasila saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan sedang dalam tahap pembahasan di Komisi XIII bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas sejumlah program BPIP yang sedang berjalan. Di antaranya penyusunan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila 2025–2029, pengembangan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila, pembinaan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta pengukuran Indeks Aktualisasi Pancasila.
Sebagai tindak lanjut, KSP melalui Kedeputian I menyatakan akan mengawal secara intensif proses legislasi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila di DPR RI.
