Jakarta — Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum mulai menghadirkan saksi dan ahli dalam proses pembuktian di pengadilan.
Namun, pihak pembela menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak seimbang dalam jalannya persidangan. Ketua tim pengacara Nadiem, Ari Yusuf, mempertanyakan independensi majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami mempertanyakan independensinya hakim yang menyidangkan kasusnya Nadiem,” ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Ari, prinsip *equality in arms* atau asas keseimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana seharusnya menjamin perlakuan setara antara penasihat hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim. Ia menilai praktik di persidangan justru menunjukkan ketimpangan signifikan.
Ari memaparkan, JPU diberi waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 saksi dari 12 klaster serta tujuh ahli. Sementara tim pembela hanya memperoleh enam hari kerja untuk menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan satu ahli.
“Ini ketimpangan yang sangat mencolok,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik keputusan majelis hakim yang secara mendadak menghentikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa dan langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa.
“Kami sudah menyiapkan saksi untuk pekan depan, tetapi tiba-tiba hakim menyatakan tidak ada lagi pemeriksaan saksi. Ini sangat janggal,” tambah Ari.
Selain aspek prosedural, tim hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Nadiem yang disebut semakin menurun dan memerlukan penanganan medis lebih serius.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke berbagai lembaga, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI.
Anggota tim hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa perkara ini merupakan salah satu sidang awal yang menggunakan KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menegaskan hakim harus menjaga netralitas dan tidak bersikap seolah-olah terdakwa telah terbukti bersalah.
“Hakim tidak boleh memihak dan tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan sudah divonis,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain, yakni Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD periode 2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP periode 2020–2021).
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
