Jakarta, — Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban kaderisasi bagi bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres). Ia menegaskan bahwa proses politik harus tetap memberi ruang bagi figur terbaik, baik dari dalam maupun luar partai politik.
“Tentang bacapres dan bacawapres, KPK mesti paham bahwa yang ingin direkrut ini adalah calon pemimpin bangsa. Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, keberadaan kader partai sebagai calon memang menjadi nilai tambah karena telah melalui proses pembinaan internal. Namun, hal tersebut tidak boleh menutup peluang bagi tokoh potensial di luar partai.
“Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar parpol, tetap terbuka untuk bisa dicalonkan. Itulah fungsi dari partai politik dalam rekrutmen politik,” jelasnya.
Sarmuji juga menanggapi usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia menilai hal terpenting bukan semata batasan formal, melainkan bagaimana demokrasi internal partai berjalan sehat.
“Yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu pada satu orang,” pungkasnya.
16 Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola Partai Politik
Dalam kajiannya, KPK mengeluarkan 16 rekomendasi guna memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia, di antaranya:
1. Revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 untuk mewajibkan pelaporan kegiatan pendidikan politik oleh partai.
2. Penyusunan kurikulum pendidikan politik oleh Kementerian Dalam Negeri.
3. Sistem pelaporan terintegrasi pendidikan politik.
4. Penguatan fungsi pengawasan Kemendagri.
5. Pengaturan lebih rinci soal kaderisasi dan syarat pencalonan pejabat publik.
6. Standarisasi sistem kaderisasi partai.
7. Dorongan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pilkada.
8. Pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
9. Penerapan iuran anggota berbasis jenjang kaderisasi.
10. Transparansi pelaksanaan iuran anggota.
11. Keterbukaan sumber sumbangan politik.
12. Penghapusan sumbangan dari badan usaha/perusahaan.
13. Sistem pelaporan keuangan partai yang terbuka untuk publik.
14. Audit tahunan oleh akuntan publik.
15. Penambahan sanksi bagi pelanggaran aturan keuangan partai.
16. Penegasan lembaga dan ruang lingkup pengawasan partai politik.
Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sistem kaderisasi dalam tubuh partai politik di Indonesia.
