Jakarta, lajunetwork.id – Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi resmi menduduki posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat pagi.
Kuntadi dipercaya mengisi posisi tersebut setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pergantian itu berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Penunjukan Kuntadi menempatkannya kembali pada posisi strategis di lingkungan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia pernah memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus dan menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Kuntadi bukan sosok baru dalam struktur Kejaksaan. Selama hampir tiga dekade berkarier sebagai jaksa, ia telah menempati berbagai jabatan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996. Saat itu, Kuntadi bertugas sebagai staf tata usaha di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Setelah itu, ia menjalani tugas sebagai jaksa fungsional.
Perjalanan karier Kuntadi kemudian berlanjut melalui sejumlah posisi strategis. Ia pernah menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Ia juga sempat dipercaya sebagai Kepala Subdirektorat di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen serta memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 2020, Kuntadi mendapat penugasan sebagai Asisten Umum Jaksa Agung. Dua tahun berselang, ia kembali ke bidang tindak pidana khusus setelah ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Saat memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Perkara tersebut menyeret sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis, suami selebritas Sandra Dewi.
Kuntadi juga berada dalam jajaran pimpinan penyidikan ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai salah satu tersangka.
Karier Kuntadi terus berkembang setelah ia meninggalkan posisi Direktur Penyidikan Jampidsus. Pada 2024, ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Setahun kemudian, pada April 2025, Kuntadi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia menggantikan Mia Amiati yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Namun, masa tugasnya sebagai Kajati Jawa Timur tidak berlangsung lama. Beberapa bulan kemudian, Kuntadi mendapat amanah baru sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Dalam posisi tersebut, Kuntadi memimpin upaya pemulihan aset hasil penanganan perkara yang kemudian berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Pada masa kepemimpinannya, BPA menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Dana tersebut antara lain berasal dari hasil lelang program BPA Fair dan pemulihan aset terkait perkara Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan dana.
Kini, setelah hanya beberapa waktu memimpin BPA, Kuntadi kembali dipercaya menempati posisi strategis di Kejaksaan Agung. Ia ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.
Dengan pengalaman panjang di bidang penyidikan dan sejumlah jabatan struktural yang pernah diemban, Kuntadi kini menghadapi tantangan baru untuk memimpin bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung. Posisi tersebut menjadi salah satu jabatan penting dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus di Indonesia.
