Gorontalo, lajunetwork.id – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 3 ton sianida dari Filipina di perairan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Penindakan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 02.30 WITA.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kerja sama intelijen antara Lanal Gorontalo, Bea Cukai Gorontalo, dan Polda Gorontalo. Tim memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman bahan berbahaya dan beracun melalui jalur laut.
“Tim segera melaksanakan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” kata Andi dalam konferensi pers di Gorontalo, Selasa, 22 September 2026.
Operasi dilakukan oleh Tim R8QR atau Region 8 Quick Response Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo. Petugas melakukan pemantauan dan penyekatan di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemantauan menggunakan perahu karet. Dalam operasi tersebut, petugas mendeteksi sebuah long boat yang bergerak mencurigakan pada dini hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 60 karung sianida. Masing-masing karung memiliki berat sekitar 50 kilogram sehingga total muatan mencapai sekitar 3.000 kilogram.
Sianida tersebut menggunakan merek Taekwang dan berdasarkan keterangan awal disebut berasal dari Filipina.
Selain sianida, petugas menemukan empat botol minuman beralkohol merek Tanduay yang juga berasal dari Filipina.
Barang bukti lainnya berupa satu unit long boat bernama KM Aira GT.6 dengan tonase GT 6 berbendera Indonesia. Di dalam kapal tersebut terdapat enam orang anak buah kapal (ABK).
Menurut Andi, dugaan modus penyelundupan dilakukan dengan cara alih muatan antarkapal di tengah laut. Kapal dari Filipina diduga mendekati wilayah perairan Gorontalo Utara. Muatan kemudian dipindahkan ke kapal lokal berukuran lebih kecil sebelum dibawa menuju daratan.
Kapal, barang bukti, dan enam ABK selanjutnya dikawal menuju Pelabuhan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando Lanal Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penindakan kali ini bukan yang pertama dilakukan Lanal Gorontalo terhadap dugaan penyelundupan sianida.
Pada 21 Juli 2026, Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai dan Polres Gorontalo Utara juga menggagalkan pengiriman sekitar 300 kilogram sianida di Pelabuhan Kwandang.
Dengan dua penindakan tersebut, aparat menyatakan total sekitar 3,3 ton sianida berhasil digagalkan. Nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp2,442 miliar.
Andi mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam pengawasan wilayah perairan.
Menurut dia, peredaran bahan berbahaya secara ilegal bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Bahan tersebut juga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat dan lingkungan apabila tidak ditangani serta digunakan sesuai ketentuan.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas dan soliditas aparat penegak hukum di laut,” ujarnya.
Lanal Gorontalo bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh asal, tujuan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman sianida tersebut.
Konferensi pers penindakan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo, Korem 133/Nani Wartabone, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Gorontalo.
Kasus tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat. Status hukum enam ABK dan pihak lain yang mungkin terkait dengan pengiriman tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
