Surabaya, lajunetwork.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum tengah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi regulasi, termasuk menyiapkan aturan yang dapat digunakan untuk menjerat korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Supratman mengatakan arahan Presiden mengenai pembenahan regulasi telah diberikan sejak dirinya mulai menjabat sebagai Menteri Hukum. Perintah tersebut mencakup evaluasi terhadap berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Pak Presiden dari awal, sejak saya dilantik jadi Menteri Hukum, bahkan sebelumnya, sudah memerintahkan kepada Kementerian Hukum untuk melakukan reformasi terhadap regulasi,” ujar Supratman saat ditemui di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum kini melakukan peninjauan terhadap regulasi yang ada sekaligus mempersiapkan penyusunan undang-undang baru apabila diperlukan.
Ia mengatakan arahan Presiden mengenai penanganan karhutla menjadi salah satu hal yang masuk dalam agenda reformasi regulasi yang sedang dikerjakan kementeriannya.
Selain menyusun aturan baru, pemerintah juga menjalankan program deregulasi untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan.
Supratman menyebut terdapat sekitar 400 ribu regulasi yang saat ini menjadi objek peninjauan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kebutuhan penyederhanaan serta memastikan aturan yang berlaku tidak saling tumpang tindih.
“Karena itu, sekarang kami akan melakukan deregulasi seperti yang diinginkan oleh Presiden, termasuk di Kementerian Hukum,” katanya.
Di lingkungan Kementerian Hukum sendiri, terdapat 275 Peraturan Menteri Hukum. Jumlah tersebut akan disederhanakan dan ditargetkan berkurang menjadi sekitar 25 peraturan dalam waktu dekat.
Supratman menjelaskan Kementerian Hukum memiliki kewenangan dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dengan kewenangan tersebut, kementeriannya akan terus menindaklanjuti agenda reformasi regulasi yang telah diarahkan Presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Supratman turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang mendapat penolakan dari sejumlah serikat buruh.
Ia mengatakan pembahasan regulasi tersebut masih berlangsung di internal pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang memimpin proses pembahasan tersebut.
Menurut Supratman, pemerintah berupaya memperhatikan kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia industri dalam proses penyusunan regulasi.
“Presiden sudah mengarahkan kepada kami semua bagaimana kemudian keberpihakan di antara buruh terutama, dan juga para industri, itu dua-duanya harus kita perhatikan,” ujarnya.
Supratman mengatakan pemerintah telah menerima aspirasi yang disampaikan kalangan serikat buruh. Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim pemerintah yang ditunjuk Presiden.
Ia berharap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan titik temu yang mengakomodasi kepentingan pekerja maupun pelaku industri.
