Surabaya, lajunetwork.id – Kelompok nelayan dan petani tambak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, resmi melaporkan proyek pembangunan lapangan padel yang diduga mencaplok sempadan sungai ke Ombudsman Jawa Timur, Inspektorat, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/5).
Laporan tersebut diajukan oleh warga yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Keputih sebagai bentuk protes atas pembangunan cor beton yang dinilai menutup sempadan sungai di kawasan Jalan Keputih Tegal Timur.
Warga menilai pembangunan tersebut tidak hanya mengganggu akses aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi mengancam lingkungan serta mata pencaharian nelayan dan petani tambak.
Ketua Pokdakan Keputih, Samsul Ma’arif, mengatakan gerakan warga merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan kelestarian ekosistem sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat pesisir.
“Ini diduga diserobot sama pengembang. Kami khawatir akan terjadi masalah besar, terutama banjir dan kerusakan alam,” ujar Samsul saat ditemui di Kantor Kecamatan Sukolilo, Senin (25/5).
Menurut Samsul, konflik terkait pembangunan lapangan padel tersebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Warga khawatir penutupan sempadan sungai akan mempersempit aliran air dan meningkatkan risiko banjir besar yang dapat merusak tanggul tambak hingga menyebabkan gagal panen.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sungai di lokasi tersebut seharusnya memiliki lebar 6,5 meter dengan sempadan sungai selebar 7 meter.
Namun, hasil pantauan warga di lapangan menunjukkan area sempadan sungai telah tertutup cor beton sehingga tidak lagi menyisakan ruang akses.
Akibat kondisi tersebut, jalur untuk alat berat yang biasa digunakan dalam normalisasi sungai tidak dapat dilalui. Selain itu, akses mobilitas nelayan dan petani tambak menuju area kerja juga terganggu.
“Permintaan kami sederhana. Minta tujuh meter sempadan. Dan dibukakan akses yang menutup sempadan kami,” tegas Samsul.
Pengembang Disebut Lima Kali Mangkir Audiensi
Ketegangan antara warga dan pihak pengembang semakin meningkat setelah pengembang proyek disebut tidak menghadiri lima kali undangan audiensi yang difasilitasi pihak kecamatan maupun instansi terkait.
Samsul menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat.
“Kalau memang mereka benar-benar tidak bersalah, kami yakin mereka akan datang saat audiensi. Tapi kenyataannya, lima kali kita minta audiensi atau pertemuan mereka tidak hadir,” katanya.
Ia menegaskan warga akan terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum dan menolak apabila masyarakat kecil harus tersingkir akibat kepentingan investasi.
“Kita berjuang tetap pakai aturan-aturan yang ada. Jangan sampai kita ini sebagai warga petani tambak dibenturkan oleh pemodal-pemodal besar atau bahkan dipinggirkan. Kita tidak mau,” ujarnya.
Warga Tuntut Pemkot Tegas
Petani tambak setempat, Wahadi, mengatakan perjuangan warga sebelumnya sempat menghasilkan kesepahaman dalam audiensi yang digelar pada 13 Mei 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), pihak kelurahan, hingga kecamatan.
Dalam resume hasil pertemuan, disepakati bahwa acuan yang digunakan tetap mengacu pada SKRK lama dan akan dilakukan pengukuran ulang terhadap bangunan proyek.
Meski demikian, warga hingga kini masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk menertibkan bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Intinya, kami meminta DPRKPP bersikap tegas agar sungai dikembalikan menjadi 6,5 meter dan sempadan 7 meter sesuai aturan baku,” kata Wahadi.
Hingga saat ini, proyek pembangunan lapangan padel diketahui masih terus berjalan di area yang dipersoalkan warga.
Kecamatan Akan Kaji Ulang Perizinan
Menanggapi keluhan masyarakat, Sekretaris Kecamatan Sukolilo, Moch Taufik S, menyatakan pihaknya akan melakukan penelaahan ulang terhadap seluruh dokumen perizinan proyek.
Menurutnya, pemerintah akan mengevaluasi dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mungkin akan merugikan masyarakat juga di sekitarnya sana, dampaknya. Insyaallah mungkin nanti kita telaah lagi kembali terkait dengan analisa-analisa kajian, terkait perizinannya itu sendiri,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, apabila dalam kajian ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat, maka pengembang wajib melakukan pembongkaran bangunan.
Sebelumnya, DPRKPP Kota Surabaya juga sempat menemukan adanya pelanggaran koordinat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 4 Februari 2026.
Pelanggaran tersebut kemudian diklaim telah direvisi oleh pihak pengembang pada 18 Februari 2026. Namun hingga kini, bangunan cor beton yang disebut menutup akses warga belum juga dibongkar.
Warga memastikan aksi penolakan akan terus dilakukan hingga akses sempadan sungai dikembalikan sesuai aturan dan hak lingkungan masyarakat pesisir dipenuhi.
Ancaman Lingkungan dan Ruang Hidup
Persoalan sempadan sungai di Keputih tidak hanya dipandang sebagai konflik pembangunan semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang hidup masyarakat pesisir.
Bagi nelayan dan petani tambak, sungai menjadi jalur utama aktivitas ekonomi sekaligus bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Warga khawatir apabila sempadan sungai terus tertutup bangunan permanen, maka risiko banjir, kerusakan ekosistem, dan menurunnya produktivitas tambak akan semakin besar.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
